Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer yang berlaku mulai 28 November 2023 tahun depan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang disahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Menteri PANRB juga telah menjelaskan apa ganti tenaga honorer 2023 nantinya.
Kebijakan tenaga honorer dihapus ini mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penghapusan tenaga honorer ini akan digantikan dengan tenaga alih daya (outsourcing). Hal ini disampaikan MenpanRB dalam surat edaran hari Selasa (31/5/2022). Ia menyebut, dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing).
Lalu, apa itu outsourcing?
Outsourcing merupakan sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Bahasa sederhananya adalah alih daya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).
Penyerahan sebagian pekerjaan tersebut dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Di Indonesia sendiri, arti outsourcing pada awalnya merupakan suatu pekerjaan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan di mana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain.
Oleh karena itu, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna.
Baca Juga: Apa Ganti Tenaga Honorer 2023 yang Rencananya Bakal Dihapus? Begini Kata Menteri PANRB
Outsourcing juga tidak memiliki jenjang karier. Contoh dari pekerjaan outsourcing adalah operator call center, petugas kebersihan, transportasi, petugas keamanan, dan lain sebagainya.
Outsourcing menawarkan kemudahan, oleh karenanya, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing ini terus mengalami peningkatan dari masa ke masa.
Disebutkan dalam aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pekerjaan yang memiliki kaitan langsung dengan proses produksi.
Sebaliknya, outsourcing hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang saja.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
“Pekerja atau buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,” tulis UU tersebut.
Berita Terkait
-
Nasib Jutaan Tenaga Honorer Bakal Ditentukan 2023, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Harapkan Hal Ini
-
Pemerintah Pusat Hapus Tenaga Honorer, Ngurah Wira dan Putri Cemas Kehilangan Pekerjaan
-
Pemprov Bali Keberatan Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, Sebut Jumlah ASN Jauh dari Ideal
-
Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Ketua MPR Minta Pemerintah Lakukan PHK secara Bertahap
-
Apa Ganti Tenaga Honorer 2023 yang Rencananya Bakal Dihapus? Begini Kata Menteri PANRB
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat
-
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat
-
HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing