Suara.com - LBH Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen Jakarta menemukan sejumlah pola berkaitan dengan dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap para pekerja media.
Sejak pandemi covid-19 menghajar Tanah Air setahun lalu, LBH Pers bersama AJI Jakarta telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang terkena PHK.
Pengacara publik LBH Pers Rizki Yudha menyatakan, pihaknya menjumpai menemukan berbagai kasus yang sifatnya aktual terkait adanya perubahan akibat disahkannya UU Cipta Kerja.
Artinya, ada beberapa pola yang terbaca dari pendampingan kasus yang telah dilakukan.
Pola pertama, kata Yudha, adalah ketentuan PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi.
Merujuk Pasal 154 UU Cipta Kerja, tepatnya pada klaster ketenagakerjaan, perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak.
"Kami di sini, tadinya, ada kekhawatiran bahwa ketentuan ini berpotensi untuk perusahaan melakukan PHK. Karena penutupannya diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak," kata Yudha dalam diskusi virtual, Sabtu (21/8/2021).
Kata Yudha, tentunya ada sebuah perusahaan jika dibandingkan dengan ketentuan UU 13 Tahun 2003, yang memang ada ketentuan efisiensi.
Tak hanya itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19 Tahun 2011, jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi, mensyaratkan perusahaan tutup permanen.
Baca Juga: AJI dan LBH Pers: Polisi jadi Aktor Paling Banyak Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis
"Artinya perusahaan tidak bisa serta merta menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk PHK," jelas Yudha.
Artinya, dalam ketentuan yang baru, yakni UU Cipta Kerja, perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan efisiensi, diiringi penutupan perusahaan maupun tidak.
Dengan kata lain, UU Cipta Kerja memudahkan sebuah perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.
"Artinya pasal ini memudahkan perusahaan melakukan PHK. Kami temukan beberapa kasus perusahaan menggunakan alasan itu untuk melakukan PHK," beber dia.
Pola kedua yang ditemukan selama pendampingan yakni ketentuan kompensasi setelah perusahaan melakukan PHK.
Dalam UU cipta kerja, kata Yudha ada ketentuan kompensasi apabila pekerja yang di PHK dengan alasan efisiensi, dalam kategori dua hal, pertama karena perusahaan mengalami kerugian dan perusahaan mencegah adanya kerugian.
PHK dengan alasan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, kompensasinya sebesar 0,5 kali jumlah pesangon. Artinya, pesangon di kali lima atau setengahnya dari ketentuan pesangon yang didapat.
Berita Terkait
-
AJI dan LBH Pers: Polisi jadi Aktor Paling Banyak Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis
-
Prihatin Banyak Pekerja Media Terpapar Corona, AMSI Bentuk Crisis Center Covid-19
-
NeoClinic Dukung Kegiatan Vaksinasi Covid-19 ke 10.000 Pekerja Media
-
Darurat Covid-19, Pemerintah dan Perusahaan Harus Jamin Keselamatan Jurnalis
-
Internet Masih Terganggu, Telkom Gratiskan Tagihan Bulan Mei untuk Pelanggan di Jayapura
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah