Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim masih menyelidiki sumber dana kelompok Khilafatul Muslimin. Dari hasil penyelidikan awal kelompok yang dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja tersebut diketahui mempunyai biaya operasional yang besar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, Kelompok Khilafatul Muslimin mempunyai biaya operasional besar untuk mengelola website dan buletin yang diterbitkan setiap bulan.
Website dan buletin ini mereka gunakan sebagai medium penyebaran paham Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab. Jadi proses penyelidikannya lanjut," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Hengki juga menyebut, Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat atau ormas tidak terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, mereka terdaftar sebagai yayasan.
"Ormas secara keseluruhan Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar. Tapi ada Yayasan Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini kita masih dalam rangka sidik berkesinambungan," katanya.
Abdul Qadir ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Markas Besar Khilafatul Muslimin, Lampung, pada Selasa pagi tadi. Penangkapan berawal dari viralnya aksi konvoi pemotor beratribut Khilafah di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah.
Dari pantauan Suara.com, Abdul Qadir tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta sekitar pukul 16.15 WIB. Dia tampak dikawal ketat oleh anggota.
Abdul Qadir tampak menggunakan pakaian gamis hijau dan sarung motif kotak-kotak warna cokelat. Dia langsung menyapa beberapa simpatisannya yang sudah lama menunggu di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Eva Dwiana Kaget Ada Penangkapan Khalifah: Kami Kira Khilafatul Muslimin Kelompok Pengajian Biasa
"Assalamualaikum," sapa Abdul seraya melambaikan tangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Dia dijerat Undang-Undang Ormas dan pasal penyebaran berita bohong hingga menyebabkan terjadinya keonaran dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.
"Ancaman yang dikenakan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Eva Dwiana Kaget Ada Penangkapan Khalifah: Kami Kira Khilafatul Muslimin Kelompok Pengajian Biasa
-
Rekam Jejak Abdul Qodir Hasan Baraja, Pernah Ditahan pada Era Orde Baru hingga Dituding Terlibat Pembunuhan Dosen UNS
-
Ditangkap Usai Salat Subuh, Anggota Sebut Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Sebagai Khalifah
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line