Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim masih menyelidiki sumber dana kelompok Khilafatul Muslimin. Dari hasil penyelidikan awal kelompok yang dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja tersebut diketahui mempunyai biaya operasional yang besar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, Kelompok Khilafatul Muslimin mempunyai biaya operasional besar untuk mengelola website dan buletin yang diterbitkan setiap bulan.
Website dan buletin ini mereka gunakan sebagai medium penyebaran paham Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab. Jadi proses penyelidikannya lanjut," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Hengki juga menyebut, Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat atau ormas tidak terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, mereka terdaftar sebagai yayasan.
"Ormas secara keseluruhan Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar. Tapi ada Yayasan Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini kita masih dalam rangka sidik berkesinambungan," katanya.
Abdul Qadir ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Markas Besar Khilafatul Muslimin, Lampung, pada Selasa pagi tadi. Penangkapan berawal dari viralnya aksi konvoi pemotor beratribut Khilafah di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah.
Dari pantauan Suara.com, Abdul Qadir tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta sekitar pukul 16.15 WIB. Dia tampak dikawal ketat oleh anggota.
Abdul Qadir tampak menggunakan pakaian gamis hijau dan sarung motif kotak-kotak warna cokelat. Dia langsung menyapa beberapa simpatisannya yang sudah lama menunggu di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Eva Dwiana Kaget Ada Penangkapan Khalifah: Kami Kira Khilafatul Muslimin Kelompok Pengajian Biasa
"Assalamualaikum," sapa Abdul seraya melambaikan tangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Dia dijerat Undang-Undang Ormas dan pasal penyebaran berita bohong hingga menyebabkan terjadinya keonaran dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.
"Ancaman yang dikenakan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Eva Dwiana Kaget Ada Penangkapan Khalifah: Kami Kira Khilafatul Muslimin Kelompok Pengajian Biasa
-
Rekam Jejak Abdul Qodir Hasan Baraja, Pernah Ditahan pada Era Orde Baru hingga Dituding Terlibat Pembunuhan Dosen UNS
-
Ditangkap Usai Salat Subuh, Anggota Sebut Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Sebagai Khalifah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi