Suara.com - Saksi dari konsumen dalam kasus penggelapan setoran uang muka pembelian rumah dengan terdakwa pasangan suami-istri, FH dan N, menyatakan tertarik membeli rumah karena tawaran lokasinya berada di Jakarta Utara.
Dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022), menyatakan bertemu dengan FH dan N dalam acara promosi produk properti tahun 2017 bahkan bersedia menyetorkan uang muka karena tertarik dengan lokasi di Cilincing, Jakarta Utara.
Mereka juga tidak menaruh curiga saat menerima surat pemberitahuan bahwa lokasi rumah dipindahkan ke Sukapura, Jakarta Utara.
Dua saksi yang dihadirkan menyebutkan uang muka yang besarnya 30 persen dari harga properti sebagian besar diangsur serta masing-masing sudah menyetor kurang lebih Rp 300 juta.
Saksi mengaku baru mengetahui kasus penggelapan setelah mendapat penjelasan dari SA selaku direktur pemasaran beserta pengacara.
"Saya hanya ingin uang kembali yang Mulia," kata saksi W di depan majelis hakim.
PN Jakarta Selatan juga melakukan pemeriksaan terhadap direksi dan mantan direksi di PT PCI.
Direksi dan mantan direksi ini mengaku awalnya bertemu dengan terdakwa FH dan N dalam seminar properti serta ditawarkan untuk bergabung ke dalam PT PCI.
Saksi FW yang awalnya direkrut sebagai arsitek namun kemudian ditawari menjadi direktur di PCI.
Baca Juga: Biduan Dangdut Surabaya, Tata Bintang Ngaku Jadi Korban Penipuan Temannya Rp 98 Juta
Majelis hakim sebelumnya juga memeriksa saksi SA (Direktur PCI) dan CK (mantan Direktur PCI).
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap dana tidak cukup di rekening PCI untuk mengembalikan uang muka rumah menjadi dasar pelaporan ke Kepolisian mengenai kasus penggelapan.
"Jadi ada pembeli rumah menuntut uang muka Rp 75 juta dikembalikan karena rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Tetapi pengembalian melalui transfer juga tidak pernah masuk ke dalam rekening bersangkutan," kata SA selaku Direktur PCI.
SA dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi mengatakan, N sebelumnya menjabat sebagai direktur keuangan di PT PCI saat itu hanya memperlihatkan bukti transfer bank.
Mengingat saat itu SA menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT PCI maka praktis semua pembeli rumah yang sudah menyetorkan uang muka juga menagih janji kepada dirinya.
Terkait dengan bukti transfer Rp 75 juta, SA lantas memeriksa langsung ke pihak bank ternyata terungkap dana yang terdapat di rekening koran tidak mencukupi.
Berita Terkait
-
Krisna Mukti Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Balik Laporkan Tessa Mariska
-
Biduan Dangdut Surabaya, Tata Bintang Ngaku Jadi Korban Penipuan Temannya Rp 98 Juta
-
Jadi Polwan Gadungan, Wanita di Sumut Tipu Korbannya hingga Rp 13 Juta, Ngaku Bisa Bebaskan Orang yang Ditahan
-
Niat Hati Bekerja di Luar Negeri, Pria Asal Banyumas Malah Kena Tipu Seorang Wanita dan Gagal Berangkat
-
Kena Tipu Oknum Berseragam yang Minta Kirim Pulsa, Warganet Malah Dibuat Heran
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita