Masih di depan majelis hakim, SA lantas membeberkan pembeli rumah di PT PCI jumlahnya mencapai 50 orang dengan beragam kondisi. Ada yang sudah dikembalikan penuh, baru sebagian dikembalikan, tetapi ada juga yang belum menerima pengembalian sama sekali.
Atas bukti-bukti itu, SA lantas melakukan audit internal. Ternyata dari saldo di rekening koran telah terjadi sejumlah penarikan yang total nilainya Rp 18 miliar, bahkan berdasarkan pemeriksaan Kepolisian nilainya Rp 24 miliar.
Penarikan itu seluruhnya masuk ke kantong pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan rumah. Bahkan beberapa kali penarikan dilakukan dari Singapura dan Jepang.
Atas dasar temuan itu juga SA kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian pada 5 Oktober 2020.
Hal serupa juga disampaikan saksi CK selaku mantan direktur di PCI yang mengatakan awalnya direkrut pasangan FH dan N sebagai tenaga pemasar.
Ketika itu, FH dan N masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur keuangan. Namun dalam perjalanan waktu lantas menawari CK sebagai direktur pemasaran.
Serupa dengan SA, CK juga mengaku mengalami nasib serupa karena ditagih pembeli rumah yang tidak kunjung serah terima padahal sudah menyetorkan uang muka.
Sedangkan saksi ES yang merupakan tenaga pemasar lepas (freelance) mengaku juga menerima nasib serupa harus dimaki-maki pelanggan (customer) karena rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.
Sebelumnya dia sempat menanyakan aspek legalitas tanah yang akan dibangun perumahan kepada pasangan FH dan N karena di lokasi tersebut juga terdapat areal pergudangan.
Baca Juga: Biduan Dangdut Surabaya, Tata Bintang Ngaku Jadi Korban Penipuan Temannya Rp 98 Juta
Terkait temuan itu, FH dan N memastikan tanah itu dari aspek legal aman namun pada tahun 2017-2018 mendadak pasangan tersebut menginformasikan kepada dirinya tanah untuk perumahan itu dipindahkan.
ES mulai curiga dan kemudian terungkap tanah itu tidak pernah dimiliki FH dan N sampai akhirnya dia dikejar-kejar konsumen karena rumah tak kunjung dibangun.
Akibat perbuatannya, terdakwa FH dan N diancam dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan sanksi penjara maksimal lima tahun. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Krisna Mukti Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Balik Laporkan Tessa Mariska
-
Biduan Dangdut Surabaya, Tata Bintang Ngaku Jadi Korban Penipuan Temannya Rp 98 Juta
-
Jadi Polwan Gadungan, Wanita di Sumut Tipu Korbannya hingga Rp 13 Juta, Ngaku Bisa Bebaskan Orang yang Ditahan
-
Niat Hati Bekerja di Luar Negeri, Pria Asal Banyumas Malah Kena Tipu Seorang Wanita dan Gagal Berangkat
-
Kena Tipu Oknum Berseragam yang Minta Kirim Pulsa, Warganet Malah Dibuat Heran
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
"Kita Rampok Uang Negara!", Viral Ucapan Anggota DPRD Gorontalo, BK Duga Pelaku Mabuk Berat
-
Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia