Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmen Polri untuk terus memberantas gerakan-gerakan serupa Khilafatul Muslimin.
Listyo menegaskan, kepolisian tidak ingin gerakan semacam itu berkembang di Indonesia.
"Kita tidak ingin hal-hal seperti ini berkembang," kata Listyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Sementara itu mengenai penanganan perkara Khilafatul Muslimin usai pimpinannya, Listyo mengemukakan, Polri terus melakukan pengembangan.
"Yang jelas pendalaman-pendalaman terus dilakukan. Tentunya secara bertahap Kadiv Humas atau wilayah yang menangani tentunya akan memberikan informasi terkait penanganan ini," kata Listyo.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Khilafatul Muslimin merupakan organisasi yang besar. Bahkan, organisasi tersebut disebut memiliki 23 kantor wilayah.
"Ini organisasi cukup besar, ada 23 kantor wilayah. Ada tiga daulah, Sumatera, Jawa, termasuk wilayah Timur. Artinya, ini tidak bisa dianggap sederhana," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Hengki menegaskan, penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja tidak semata-mata terkait peristiwa konvoi pemotor beratribut khilafah di Cawang, Jakarta Timur. Namun, hal ini diklaim sebagai titik awal untuk membongkar peran organisasi Khilafatul Muslimin.
Salah satunya, juga mendalami sumber pendanaannya. Sebab, biaya operasional yang dikeluarkan organisasi Khilafatul Muslimin untuk menyebarkan pahamnya melalui website dan buletin cukup besar.
Baca Juga: Sebut Khilafatul Muslimin Organisasi Besar, Polisi: Tidak Bisa Dianggap Sederhana
"Ini titik awal dan proesnya akan panjang. Kami akan koordinasi dengan wilayah. Dalam proesnya kami dibackup Polda Lampung dalam pelaksannaan diasistensi Bareskrim Polri," katanya.
Sebut Pancasila Tak Bertahan Lama
Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja telah menyandang status tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Ormas dan pasal penyebaran berita bohong yang berpotensi menyebabkan terjadinya keonaran dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.
"Ancaman yang dikenakan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu dalam penyidikannya, polisi mengungkapkan fakta terkait Khilafatul Muslimin. Salah satunya yang menyebut ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tidak bertahan lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir