Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmen Polri untuk terus memberantas gerakan-gerakan serupa Khilafatul Muslimin.
Listyo menegaskan, kepolisian tidak ingin gerakan semacam itu berkembang di Indonesia.
"Kita tidak ingin hal-hal seperti ini berkembang," kata Listyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Sementara itu mengenai penanganan perkara Khilafatul Muslimin usai pimpinannya, Listyo mengemukakan, Polri terus melakukan pengembangan.
"Yang jelas pendalaman-pendalaman terus dilakukan. Tentunya secara bertahap Kadiv Humas atau wilayah yang menangani tentunya akan memberikan informasi terkait penanganan ini," kata Listyo.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Khilafatul Muslimin merupakan organisasi yang besar. Bahkan, organisasi tersebut disebut memiliki 23 kantor wilayah.
"Ini organisasi cukup besar, ada 23 kantor wilayah. Ada tiga daulah, Sumatera, Jawa, termasuk wilayah Timur. Artinya, ini tidak bisa dianggap sederhana," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Hengki menegaskan, penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja tidak semata-mata terkait peristiwa konvoi pemotor beratribut khilafah di Cawang, Jakarta Timur. Namun, hal ini diklaim sebagai titik awal untuk membongkar peran organisasi Khilafatul Muslimin.
Salah satunya, juga mendalami sumber pendanaannya. Sebab, biaya operasional yang dikeluarkan organisasi Khilafatul Muslimin untuk menyebarkan pahamnya melalui website dan buletin cukup besar.
Baca Juga: Sebut Khilafatul Muslimin Organisasi Besar, Polisi: Tidak Bisa Dianggap Sederhana
"Ini titik awal dan proesnya akan panjang. Kami akan koordinasi dengan wilayah. Dalam proesnya kami dibackup Polda Lampung dalam pelaksannaan diasistensi Bareskrim Polri," katanya.
Sebut Pancasila Tak Bertahan Lama
Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja telah menyandang status tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Ormas dan pasal penyebaran berita bohong yang berpotensi menyebabkan terjadinya keonaran dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.
"Ancaman yang dikenakan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu dalam penyidikannya, polisi mengungkapkan fakta terkait Khilafatul Muslimin. Salah satunya yang menyebut ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tidak bertahan lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
Terkini
-
Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum
-
Cak Imin Peringatkan Dapur MBG: Jangan Ambil Untung Pribadi dan Sajikan Makanan Micin
-
Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Drama Penyelamatan Santri Ponpes Al Khoziny, Tim Rescue Surabaya Bertaruh Maut di Bawah Reruntuhan
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
-
Sempat Dilalap Api, Profil Kilang Minyak Dumai: Pemasok 16% Energi Nasional Berjuluk 'Putri Tujuh'
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju