Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Khilafatul Muslimin merupakan organisasi yang besar. Bahkan, organisasi tersebut disebut memiliki 23 kantor wilayah.
"Ini organisasi cukup besar ada 23 kantor wilayah. Ada tiga daulah, Sumatera, Jawa, termasuk wilayah Timur. Artinya, ini tidak bisa dianggap sederhana," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Hengki menegaskan, penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja tidak semata-mata terkait peristiwa konvoi pemotor beratribut khilafah di Cawang, Jakarta Timur. Namun, hal ini diklaim sebagai titik awal untuk membongkar peran organisasi Khilafatul Muslimin.
Salah satunya, juga mendalami sumber pendanaannya. Sebab, biaya operasional yang dikeluarkan organisasi Khilafatul Muslimin untuk menyebarkan pahamnya melalui website dan buletin cukup besar.
"Ini titik awal dan proesnya akan panjang. Kami akan koordinasi dengan wilayah. Dalam proesnya kami dibackup Polda Lampung dalam pelaksannaan diasistensi Bareskrim Polri," katanya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Abdul Qadir ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Markas Besar Khilafatul Muslimin, Lampung, pada Selasa (7/6/2022) kemarin pagi. Penangkapan ini berawal dari viralnya aksi konvoi pemotor beratribut Khilafah di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Pantauan Suara.com, Abdul Qadir tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta sekitar pukul 16.15 WIB kemarin. Dia tampak dikawal ketat oleh anggota.
Abdul Qadir tampak menggunakan pakaian gamis hijau dan sarung motif kotak-kotak warna cokelat. Dia langsung menyapa beberapa simpatisannya yang sudah lama menunggu di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jejak Abdul Qodir Hasan Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Disebut Berafiliansi NII
"Assalamualaikum," sapa Abdul seraya melambaikan tangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dalam perkara ini, Abdul Qadir telah menyandang status tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Ormas dan pasal penyebaran berita bohong yang berpotensi menyebabkan terjadinya keonaran dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.
"Ancaman yang dikenakan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Jejak Abdul Qodir Hasan Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Disebut Berafiliansi NII
-
Jejak Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Jaringan Teroris
-
Sepak Terjang Abdul Qadir Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap di Lampung
-
6 Fakta Seputar Penangkapan Abdul Qadir Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
-
Polri Beberkan Sepak Terjang Kelompok Khilafatul Muslimin: Picu Keonaran Dan Berpotensi Makar
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Prabowo: Pejabat Turun Dinyinyiri, Tak Turun Disalahkan, Kami Siap Dihujat
-
Prabowo Soal Bantuan Bencana: Pemerintah Terbuka, Asal Tulus dan Jelas Mekanismenya
-
Palak Pedagang Pakai Sajam, Dua Preman 'Penguasa' BKT Diringkus Polisi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Progres Pembangunan Infrastruktur di Tapanuli Selatan
-
Hadapi 7.426 Kasus Narkoba, Pemprov DKI Siapkan Tiga Strategi Utama di 2026
-
Blak-blakan Prabowo, Ini Alasan Banjir Sumatra Tak Jadi Bencana Nasional
-
Tak Punya SIM, Pengemudi Civic Hantam Separator dan Bus TransJakarta di Bundaran HI
-
Demokrat Murka SBY Dituduh Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Akun TikTok Diberi 3 Hari untuk Minta Maaf
-
Tunjukkan Empati, Warga Bukittinggi Rayakan Tahun Baru di Jam Gadang Tanpa Pesta Kembang Api
-
Kemenag Serahkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatra Barat