Suara.com - Vaksin COVID-19 BUMN masuk fase uji klinis. Jika ini berhasil, maka bisa produksi 120 juta dosis per tahun. Hal itu dinyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
BPOM mengeluarkan izin untuk pengembangan uji klinik tersebut. Vaksin BUMN tersebut merupakan kolaborasi PT Bio Farma, Baylor College of Medicine, dan Eijkman.
"Pengembangan Vaksin BUMN yang pertama di Indonesia merupakan karya anak bangsa dalam pengembangan praklinik hingga fase terakhir atau ketiga ini. Kami sudah beri izin dan sudah memenuhi tahapan cara uji klinik yang baik," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Kick Off Uji Klinik Fase 3 Vaksin BUMN secara virtual yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Kamis.
Penny mengatakan BPOM telah mendampingi pengembangan Vaksin BUMN dari mulai fasilitas produksi hingga penggunaan vaksin yang sudah memenuhi standar prosedur Good Manufacturing Practices (GMP) atau cara produksi yang baik menurut aturan.
"Semoga bisa segera selesai dan diberikan Izin Edar Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk hasil terbaik dan diproduksi komersil dan jadi vaksin aman, bermutu, efektif, berkhasiat dan berdaya saing," ujarnya.
Pada acara yang sama, Peneliti Utama Center Semarang Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Dr Yeti mengatakan fase uji klinik tahap akhir itu melibatkan 4.050 subjek dengan batasan usia 18-70 tahun.
Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir menargetkan Vaksin BUMN akan memperoleh EUA pada Juli 2022.
Saat ini pihaknya telah mempersiapkan kapasitas produksi sebesar 120 juta dosis per tahun untuk Vaksin BUMN dan akan berproduksi sesuai kebutuhan.
"Saat ini kita uji klinis untuk vaksin primer dulu. Kemungkinan prioritasnya untuk kebutuhan booster (dosis ketiga) dan untuk anak. Kita masih kekurangan suplai vaksin untuk anak," katanya.
Baca Juga: Rita Endang: BPA Pada Galon Isi Ulang Bisa Sebabkan Kemandulan Hingga Gangguan Libido
Seperti diketahui, Vaksin BUMN kolaborasi PT Bio Farma, Baylor College of Medicine, dan Eijkman menggunakan plaftorm protein rekombinan sub-unit. (Antara)
Berita Terkait
-
Pinkflash Kosmetik Dari Mana? Ternyata Jual Kosmetik dengan Zat Berbahaya
-
7 Pilihan Eyeshadow Lokal yang Sudah BPOM: Harga Terjangkau dan Aman
-
Hati-Hati! Selain Pinkflash, Ini 23 Kosmetik Berbahaya yang Izinnya Dicabut BPOM
-
Eyeshadow Produk Pinkflash Terbukti Berbahaya, Korban Bagikan Penampakan Mengerikan
-
8 Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Temuan BPOM: Dari Merkuri hingga Pewarna Karsinogenik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian