Suara.com - Pemerintah telah memberikan aturan dan ketentuan barang benda yang dilarang dibawa jemaah haji. Hal ini patut diperhatikan oleh para jemaah.
Jika ketahuan memiliki benda yang dilarang dibawa jemaah haji, panitia tidak segan akan menyitanya. Sebab akan ada pemeriksaan terhadap barang bawaan jemaah haji dan demi keselamatan bersama. Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah memasuki hari keenam. Kloter pertama jemaah haji telat berangkat perdana ke Saudi pada tanggal 4 Juni 2022. Pemberangkatan gelombang pertama ini nantinya akan berakhir pada tanggal 18 Juni 2022.
Lalu pada tanggal 19 Juni 2022 akan dimulai untuk pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua. Amhir pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua akan berakhir pada tanggal 3 Juli 2022.
Sementara itu, proses pemulangan jamaah akan dimulai 14 Juli-14 Agustus 2022. Itu merupakan tahap pemulangan jemaah haji gelombang I dan II dari Saudi menuju Indonesia.
Di sisi lain, Kementerian Agama meminta kepada jemaah haji untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan saat pergi haji. Ini menyusul adanya kejadian beberapa koper jemaah haji yang ketahuan membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa selama proses keberangkatan haji, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara. Supaya koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, jemaah haji diminta untuk memerhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan.
Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan haji. Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, hingga sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa. Lantas, apa saja benda yang dilarang dibawa jemaah haji?
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M yang wajib diperhatikan.
Baca Juga: Ratusan Jamaah Haji Asal Batam Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah, Diambil dari Dana Hibah
- Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg. Pengecualian berlaku bagi jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg. Selain tas bagasi, jemaah haji juga berhak membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg, tas paspor.
- Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, serta tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
- Sesuai dengan ketentuan penerbangan, benda yang dilarang dibawa jemaah haji selama dalam penerbangan, yaitu:
- Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
- Senjata api dan senjata tajam.
- Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
- Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
- Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, maka perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
- Bahan peledak
- Barang yang berbahan magnet
- Perhiasan dan Uang tunai dalam jumlah berlebihan
- Makanan berbau menyengat
- Obat-obatan terlarang
- Gambar / VCD asusila dan sejenisnya
Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji juga dilarang untuk memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
Perlu diperhatikan, bahwa jemaah haji tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa paralon, atau beragam cara lainnya.
Seperti itulah daftar benda yang dilarang dibawa jemaah haji. Harap diperhatikan juga jika jemaah ingin membawa pulang air zam-zam.
Berita Terkait
-
Ratusan Jamaah Haji Asal Batam Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah, Diambil dari Dana Hibah
-
Jaga Kesehatan dan Keselamatan Jemaah Haji di Tanah Suci, PPIH Wajib Perhatikan 3 Hal Ini
-
Tukang Becak di Majalengka Bisa Naik Haji Usai Tabung Rp 50 Ribu per Hari Selama 10 Tahun
-
Jemaah Calon Haji Asal Bekasi Mulai Berangkat ke Tanah Suci Jumat Besok
-
Sorotan Peristiwa Kemarin: Polisi Geledah Kantor Khilafatul Muslimin di Surabaya hingga Calon Jemaah Haji Bawa Cobek
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu