Suara.com - Pemerintah telah memberikan aturan dan ketentuan barang benda yang dilarang dibawa jemaah haji. Hal ini patut diperhatikan oleh para jemaah.
Jika ketahuan memiliki benda yang dilarang dibawa jemaah haji, panitia tidak segan akan menyitanya. Sebab akan ada pemeriksaan terhadap barang bawaan jemaah haji dan demi keselamatan bersama. Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah memasuki hari keenam. Kloter pertama jemaah haji telat berangkat perdana ke Saudi pada tanggal 4 Juni 2022. Pemberangkatan gelombang pertama ini nantinya akan berakhir pada tanggal 18 Juni 2022.
Lalu pada tanggal 19 Juni 2022 akan dimulai untuk pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua. Amhir pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua akan berakhir pada tanggal 3 Juli 2022.
Sementara itu, proses pemulangan jamaah akan dimulai 14 Juli-14 Agustus 2022. Itu merupakan tahap pemulangan jemaah haji gelombang I dan II dari Saudi menuju Indonesia.
Di sisi lain, Kementerian Agama meminta kepada jemaah haji untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan saat pergi haji. Ini menyusul adanya kejadian beberapa koper jemaah haji yang ketahuan membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa selama proses keberangkatan haji, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara. Supaya koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, jemaah haji diminta untuk memerhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan.
Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan haji. Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, hingga sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa. Lantas, apa saja benda yang dilarang dibawa jemaah haji?
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M yang wajib diperhatikan.
Baca Juga: Ratusan Jamaah Haji Asal Batam Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah, Diambil dari Dana Hibah
- Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg. Pengecualian berlaku bagi jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg. Selain tas bagasi, jemaah haji juga berhak membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg, tas paspor.
- Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, serta tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
- Sesuai dengan ketentuan penerbangan, benda yang dilarang dibawa jemaah haji selama dalam penerbangan, yaitu:
- Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
- Senjata api dan senjata tajam.
- Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
- Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
- Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, maka perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
- Bahan peledak
- Barang yang berbahan magnet
- Perhiasan dan Uang tunai dalam jumlah berlebihan
- Makanan berbau menyengat
- Obat-obatan terlarang
- Gambar / VCD asusila dan sejenisnya
Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji juga dilarang untuk memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
Perlu diperhatikan, bahwa jemaah haji tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa paralon, atau beragam cara lainnya.
Seperti itulah daftar benda yang dilarang dibawa jemaah haji. Harap diperhatikan juga jika jemaah ingin membawa pulang air zam-zam.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Ratusan Jamaah Haji Asal Batam Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah, Diambil dari Dana Hibah
-
Jaga Kesehatan dan Keselamatan Jemaah Haji di Tanah Suci, PPIH Wajib Perhatikan 3 Hal Ini
-
Tukang Becak di Majalengka Bisa Naik Haji Usai Tabung Rp 50 Ribu per Hari Selama 10 Tahun
-
Jemaah Calon Haji Asal Bekasi Mulai Berangkat ke Tanah Suci Jumat Besok
-
Sorotan Peristiwa Kemarin: Polisi Geledah Kantor Khilafatul Muslimin di Surabaya hingga Calon Jemaah Haji Bawa Cobek
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan