Suara.com - Pemerintah telah memberikan aturan dan ketentuan barang benda yang dilarang dibawa jemaah haji. Hal ini patut diperhatikan oleh para jemaah.
Jika ketahuan memiliki benda yang dilarang dibawa jemaah haji, panitia tidak segan akan menyitanya. Sebab akan ada pemeriksaan terhadap barang bawaan jemaah haji dan demi keselamatan bersama. Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah memasuki hari keenam. Kloter pertama jemaah haji telat berangkat perdana ke Saudi pada tanggal 4 Juni 2022. Pemberangkatan gelombang pertama ini nantinya akan berakhir pada tanggal 18 Juni 2022.
Lalu pada tanggal 19 Juni 2022 akan dimulai untuk pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua. Amhir pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua akan berakhir pada tanggal 3 Juli 2022.
Sementara itu, proses pemulangan jamaah akan dimulai 14 Juli-14 Agustus 2022. Itu merupakan tahap pemulangan jemaah haji gelombang I dan II dari Saudi menuju Indonesia.
Di sisi lain, Kementerian Agama meminta kepada jemaah haji untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan saat pergi haji. Ini menyusul adanya kejadian beberapa koper jemaah haji yang ketahuan membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa selama proses keberangkatan haji, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara. Supaya koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, jemaah haji diminta untuk memerhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan.
Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan haji. Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, hingga sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa. Lantas, apa saja benda yang dilarang dibawa jemaah haji?
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M yang wajib diperhatikan.
Baca Juga: Ratusan Jamaah Haji Asal Batam Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah, Diambil dari Dana Hibah
- Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg. Pengecualian berlaku bagi jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg. Selain tas bagasi, jemaah haji juga berhak membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg, tas paspor.
- Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, serta tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
- Sesuai dengan ketentuan penerbangan, benda yang dilarang dibawa jemaah haji selama dalam penerbangan, yaitu:
- Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
- Senjata api dan senjata tajam.
- Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
- Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
- Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, maka perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
- Bahan peledak
- Barang yang berbahan magnet
- Perhiasan dan Uang tunai dalam jumlah berlebihan
- Makanan berbau menyengat
- Obat-obatan terlarang
- Gambar / VCD asusila dan sejenisnya
Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji juga dilarang untuk memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
Perlu diperhatikan, bahwa jemaah haji tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa paralon, atau beragam cara lainnya.
Seperti itulah daftar benda yang dilarang dibawa jemaah haji. Harap diperhatikan juga jika jemaah ingin membawa pulang air zam-zam.
Berita Terkait
-
Ratusan Jamaah Haji Asal Batam Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah, Diambil dari Dana Hibah
-
Jaga Kesehatan dan Keselamatan Jemaah Haji di Tanah Suci, PPIH Wajib Perhatikan 3 Hal Ini
-
Tukang Becak di Majalengka Bisa Naik Haji Usai Tabung Rp 50 Ribu per Hari Selama 10 Tahun
-
Jemaah Calon Haji Asal Bekasi Mulai Berangkat ke Tanah Suci Jumat Besok
-
Sorotan Peristiwa Kemarin: Polisi Geledah Kantor Khilafatul Muslimin di Surabaya hingga Calon Jemaah Haji Bawa Cobek
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?