Suara.com - Polisi telah meringkus pasangan yang menyimpan tujuh janin bayi di dalam kamar kos-kosan di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Siapa pelaku aborsi 7 janin bayi ini sebenarnya?
Janin bayi hasil aborsi tersebut diletakkan di dalam sebuah kotak makan dan dibiarkan hingga membusuk. Untuk tahu lebih banyak tentang siapa pelaku aborsi 7 janin, simak penjelasannya berikut.
Polrestabes Makassar menangkap pelaku aborsi dan pemilik 7 janin tersebut berinisial NM (26) pada Kamis (9/6/2022) hari ini. NM ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara dan sang pria ditangkap di Kalimantan yang sedang dalam perjalanan ke Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto menyatakan bahwa pasangan kekasih tersebut mengaku aborsi dari hasil hubungan gelap keduanya.
"Keterangan sementara, motifnya karena malu. Tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil," ujar Budi.
Aborsi Sejak Tahun 2012
Tersangka NM bersama kekasihnya mengaku bahwa aborsi telah dilakukan sejak tahun 2012 hingga sekarang. Pasangan tersebut menggugurkan kandungan NM di tempat yang berbeda namun tidak menyebutkan di mana saja lokasi lainnya.
Menurut Kombes Budi Haryanto, tersangka NM memiliki pengalaman medis karena pernah bekerja di bidang kesehatan. Diduga NM adalah seorang nakes atau tenaga kesehatan.
Tersangka wanita diduga meminum sebuah ramuan tertentu. Sementara pria membantu pasangan untuk melakukan aborsi ketika janin berusia hampir lima bulan.
Baca Juga: 7 Fakta Seputar Pelaku Penyimpan Mayat 7 Janin Bayi dalam Kotak Makan
Berasal dari Bau Menyengat
Pemilik kos (NA) pertama kali menemukan 7 janin bayi setelah mencium bau tak sedap dari kamar kos tersangka perempuan yang telah ditinggal selama 6 bulan lamanya. NA terpaksa masuk kamar NA dengan menggunakan kunci cadangan.\
NA hendak memindahkan sejumlah barang dan muncul aroma tidak sedap dari sebuah kardus. NA memanggil Ketua RT dan polisi dan akhirnya ditemukan 7 janin bayi dalam kotak makan.
"Akhirnya pemilik tempat itu masuk, karena sudah mulai bau, akhirnya ditemukan lah tumpukan kardus itu, tempat-tempat yang ditempati naro (menyimpan) itu tupperware (kotak makan) di situlah ditemukan (janin bayi)," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak.
Akibat dari perbuatan aborsi, kedua sejoli tersebut dikenakan pasal berlapis yakni pasal perlindungan anak, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 dengan hukuman penjara 15 tahun dan hukuman pidana pasal 349 dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.
Itulah informasi seputar siapa pelaku aborsi 7 janin bayi yang ditemukan di kamar kos-kosan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP