- Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp11 miliar, emas, dan dokumen aset dari kantor tersangka Agung Winarno di Jakarta.
- Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pencucian uang hasil suap yang melibatkan terpidana Zarof Ricar sejak tahun 2025.
- Tersangka Agung Winarno diduga menyembunyikan aset milik Zarof Ricar yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi dan suap.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengungkap temuan aset bernilai besar dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus suap terpidana Zarof Ricar. Dalam penggeledahan di kantor tersangka Agung Winarno, penyidik menyita uang tunai miliaran rupiah, emas batangan, hingga dokumen kepemilikan aset.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut uang tunai yang diamankan nilainya mencapai sekitar Rp11 miliar.
“Kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar untuk uang tunai,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menemukan emas batangan, deposito, serta sejumlah sertifikat aset seperti tanah dan kebun sawit. Seluruh barang itu diduga merupakan milik Zarof Ricar yang sengaja dititipkan kepada Agung Winarno.
Menurut Syarief, awal mula penitipan aset tersebut terjadi pada 2025. Saat itu, AW disebut menerima permintaan dari Zarof untuk menyimpan berbagai dokumen dan harta bernilai tinggi di kantornya.
“Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal pada saat tahun 2025 tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” ucapnya.
Kejagung juga mengungkap hubungan antara AW dan Zarof bermula dari keterlibatan keduanya dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek itu, Zarof disebut mengajak AW ikut mendanai produksi.
Total modal film mencapai Rp4,5 miliar, dengan pembagian masing-masing Rp1,5 miliar dari AW, Zarof, dan pihak rumah produksi.
Dari hasil penyidikan sementara, AW diduga mengetahui bahwa aset yang dititipkan tersebut bertujuan menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.
Baca Juga: Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Atas dugaan perannya, AW dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
-
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari
-
Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?
-
Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian
-
5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut