News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 18:04 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menilai pembahasan revisi UU Pemilu untuk 2029 belum perlu dilakukan terburu-buru sekarang.
  • Politisi Golkar Ahmad Doli Kurnia mendesak pembahasan segera dimulai agar hasilnya objektif dan tidak dilakukan mendadak.
  • Poin krusial revisi mencakup ambang batas parlemen, penataan daerah pemilihan, serta integritas penyelenggara pemilu yang harus diperkuat.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. 

Ia memandang waktu yang tersedia masih sangat cukup mengingat perhelatan Pemilu berikutnya baru akan dilaksanakan pada tahun 2029.

Menurutnya, bahwa secara teknis, tahapan pemilu biasanya baru dimulai sekitar satu setengah hingga dua tahun sebelum pemungutan suara. 

Dengan acuan tersebut, pembahasan regulasi dinilai masih ideal jika dilakukan dalam beberapa tahun ke depan.

“Kan waktunya masih cukup. Waktunya masih cukup panjang, Pemilu 2029,” ujar Herman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

“Nah, kalau dengan persiapan, taruhlah dua tahun. 2029 ya 2027 lah sebetulnya,” sambungnya.

Meski pembahasan formal belum dimulai, Herman mengungkapkan bahwa komunikasi antarpartai politik terkait substansi perubahan undang-undang tersebut sudah berjalan secara informal. 

Beberapa poin krusial pun mulai muncul ke permukaan, salah satunya adalah mengenai ambang batas parlemen.

“Misalkan dengan batas ambang parliamentary threshold. Berapa ini yang harus dibicarakan, ya tentu isu-isu dan opininya sudah berkembang lah, ada yang 5 persen, 6 persen, ada yang menetapkan pilihan sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Baca Juga: Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Selain ambang batas, penataan daerah pemilihan (dapil) juga menjadi isu yang hangat didiskusikan. 

Menurutnya, ada berbagai pilihan mengenai besaran jumlah kursi per dapil yang saat ini masih menjadi bahan pertimbangan.

“Kemudian terkait dengan dapil magnitude, misalkan, atau 4 sampai 6, 4 sampai 8, atau tetap 4 sampai 10,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa semua opsi tersebut nantinya akan dikaji lebih mendalam melalui mekanisme resmi di DPR. 

“Tentu ini adalah pilihan-pilihan yang nanti secara formal akan ditetapkan oleh fraksi-fraksi dalam apakah itu nanti Pansus, ataukah dibahas di Badan Legislasi, ataukah mungkin dibahas dalam Panja di Komisi II. Kita tunggu saja,” katanya.

Herman menekankan, bahwa fokus utama dalam penyusunan RUU Pemilu ini harus mengedepankan efisiensi dan keadilan bagi semua pihak. 

Load More