Suara.com - Jenazah Eril selesai dimakamkan, Senin siang pukul 11.45 WIB. Suasana haru menyelimuti pemakaman Eril atau Emmeril Kahn Mumtadz di pemakaman keluarga di Cimaung, Jawa Barat.
Setelah liang lahat tertutup tanah, Ridwan Kamil menaburkan bunga di atas tanah makam. Setelah itu dilanjutkan dengan tabur bunga dari Atalia.
Adik Eril pun ikut menaburkan bunga.
Beberapa keluarga pun melakukan hal yang sama.
Dilihat dari live streaming pemakaman Eril dari Humas Pemprov Bandung, tidak banyak orang yang hadir di sisi liang lahat, karena dibatasi agar tidak terlalu berkerumun.
Mereka mengenakan payung dan duduk di kursi putih menyaksikan pemakaman Eril.
Setelah pemakaman, Ridwan Kamil bicara dengan mic.
Sebelumnya, warga yang berjejer di sepanjang pinggir jalan sejak dari Banjaran sampai Cimaung dengan jarak beberpa kilometer.
Bukan hanya warga, para pelajar juga sampai rela berdiri di pinggir jalan dan banyak di antaranya sampai berjalan beberapa kilometer untuk menunggu kendaraan jenazah melintas.
Bendera kuning sebagai rasa bela sungkawa juga banyak dibawa oleh para pelajar dan masyarakat yang merasa berduka atas meninggalnya Eril.
Lautan manusia padati jalan jenazah Eril atau Emmeril Khan Mumtadz menuju pemakaman di Cimaung, Kabupaten Bandung. Warga yang ingin turut mengantarkan kepergian Eril menuju peristirahatan terakhir sampai memadati jalan raya Cimaung, Kabupaten Bandung.
Tidak sedikit warga yang datang berasal dari luar kota, akibatnya jala menjadi penuh dan menghambat arus lalu lintas.
Bahkan petugas gabungan berupaya mengurai kemacetan dan menertibkan warga yang datang supaya tidak menghambat ketika jenazah datang.
Warga yang turut menyambut jenazah berjejeran sejak Banjaran, Kabupaten Bandung.
Dikutip dari Ayobandung (jaringan Suara.com), tidak sedikit orang yang membawa bunga juga bendera kuning, putih dan merah putih di sepanjang jalan untuk menantikan kedatangan jenazah.
Eril terseret arus Sungai Aare di Kota Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022. Jenazahnya ditemukan di Bendungan Engehalde di Kota Bern pada 8 Juni 2022.
Berita Terkait
-
Kata-kata Pemain Persib Frans Putros Usai Bawa Irak ke Piala Dunia 2026
-
Frans Putros Terharu, Ucap Terima Kasih ke Persib dan Bobotoh Usai Irak Lolos Piala Dunia 2026
-
Irak Lolos Piala Dunia 2026, Julio Cesar: Frans Putros Harus Traktir Persib!
-
Frans Putros dan Patricio Matricardi Absen Lawan Semen Padang, Bojan Tak Khawatir
-
Bojan Hodak Waspadai Semen Padang: Bisa Tampil 200 Persen Lawan Persib
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar