"Kedua adik itu sudah benar karena berjalan sesuai di tempatnya. Trotoar hanya diperuntukkan untuk pejalan kaki," jelas warganet lain.
"Good... lanjutkan. Saya suka, hak pejalan kaki kok trotoar," imbuh warganet.
"Mba pejalan kakinya keren," timpal yang lainnya.
Merebut Hak Pejalan Kaki di Trotoar Bisa Kena Denda Ratusan Ribu
Trotoar merupakan jalur khusus yang menjadi hak pejalan kaki. Karena itulah, sudah sepatutnya pengguna jalan lain tidak sembarangan menyalahgunakannya, termasuk pengendara sepeda motor yang sampai naik ke trotoar.
Bahkan Indonesia sudah mengatur sanksi pidana untuk pengguna jalan yang tidak menghormati hak-hak pejalan kaki, termasuk pemotor yang naik ke trotoar.
Melansir etilang.id, terdapat dua regulasi utama terkait sanksi pemotor yang naik ke trotoar. Yakni di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 dan 284.
Pada Pasal 275 disebutkan bahwa pengendara yang mengabaikan dan mengganggu fasilitas pejalan kaki, termasuk trotoar akan dipidana dengan kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sementara itu, Pasal 284 menegaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pedestrian alias pejalan kaki.
Apabila ada pengendara yang melanggar ketentuan ini, ia akan diancam kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Jadi, masih nekat mengendarai sepeda motor dan naik ke trotoar?
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini ya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pengunjung Mall Sempat Dicaci Gegara Sepatunya Dibersihin Cleaning Service, Ternyata Ada Kisah Lain di Baliknya
-
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Duri, 2 Pemotor Tewas Terhimpit Truk Kontainer
-
Niat Antar Barang, Kurir Ini Syok Lihat Medan Menuju ke Alamat Tujuan: Serasa Ninja Warrior
-
Main Dokter-dokteran, Komentar Bocah Ini Bikin Ngakak
-
Ngakak! Murid SD Kerjakan Soal Ulangan IPS, Jawabannya di Luar Dugaan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran