"Kedua adik itu sudah benar karena berjalan sesuai di tempatnya. Trotoar hanya diperuntukkan untuk pejalan kaki," jelas warganet lain.
"Good... lanjutkan. Saya suka, hak pejalan kaki kok trotoar," imbuh warganet.
"Mba pejalan kakinya keren," timpal yang lainnya.
Merebut Hak Pejalan Kaki di Trotoar Bisa Kena Denda Ratusan Ribu
Trotoar merupakan jalur khusus yang menjadi hak pejalan kaki. Karena itulah, sudah sepatutnya pengguna jalan lain tidak sembarangan menyalahgunakannya, termasuk pengendara sepeda motor yang sampai naik ke trotoar.
Bahkan Indonesia sudah mengatur sanksi pidana untuk pengguna jalan yang tidak menghormati hak-hak pejalan kaki, termasuk pemotor yang naik ke trotoar.
Melansir etilang.id, terdapat dua regulasi utama terkait sanksi pemotor yang naik ke trotoar. Yakni di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 dan 284.
Pada Pasal 275 disebutkan bahwa pengendara yang mengabaikan dan mengganggu fasilitas pejalan kaki, termasuk trotoar akan dipidana dengan kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sementara itu, Pasal 284 menegaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pedestrian alias pejalan kaki.
Apabila ada pengendara yang melanggar ketentuan ini, ia akan diancam kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Jadi, masih nekat mengendarai sepeda motor dan naik ke trotoar?
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini ya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pengunjung Mall Sempat Dicaci Gegara Sepatunya Dibersihin Cleaning Service, Ternyata Ada Kisah Lain di Baliknya
-
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Duri, 2 Pemotor Tewas Terhimpit Truk Kontainer
-
Niat Antar Barang, Kurir Ini Syok Lihat Medan Menuju ke Alamat Tujuan: Serasa Ninja Warrior
-
Main Dokter-dokteran, Komentar Bocah Ini Bikin Ngakak
-
Ngakak! Murid SD Kerjakan Soal Ulangan IPS, Jawabannya di Luar Dugaan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta