"Kedua adik itu sudah benar karena berjalan sesuai di tempatnya. Trotoar hanya diperuntukkan untuk pejalan kaki," jelas warganet lain.
"Good... lanjutkan. Saya suka, hak pejalan kaki kok trotoar," imbuh warganet.
"Mba pejalan kakinya keren," timpal yang lainnya.
Merebut Hak Pejalan Kaki di Trotoar Bisa Kena Denda Ratusan Ribu
Trotoar merupakan jalur khusus yang menjadi hak pejalan kaki. Karena itulah, sudah sepatutnya pengguna jalan lain tidak sembarangan menyalahgunakannya, termasuk pengendara sepeda motor yang sampai naik ke trotoar.
Bahkan Indonesia sudah mengatur sanksi pidana untuk pengguna jalan yang tidak menghormati hak-hak pejalan kaki, termasuk pemotor yang naik ke trotoar.
Melansir etilang.id, terdapat dua regulasi utama terkait sanksi pemotor yang naik ke trotoar. Yakni di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 dan 284.
Pada Pasal 275 disebutkan bahwa pengendara yang mengabaikan dan mengganggu fasilitas pejalan kaki, termasuk trotoar akan dipidana dengan kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sementara itu, Pasal 284 menegaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pedestrian alias pejalan kaki.
Apabila ada pengendara yang melanggar ketentuan ini, ia akan diancam kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Jadi, masih nekat mengendarai sepeda motor dan naik ke trotoar?
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini ya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pengunjung Mall Sempat Dicaci Gegara Sepatunya Dibersihin Cleaning Service, Ternyata Ada Kisah Lain di Baliknya
-
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Duri, 2 Pemotor Tewas Terhimpit Truk Kontainer
-
Niat Antar Barang, Kurir Ini Syok Lihat Medan Menuju ke Alamat Tujuan: Serasa Ninja Warrior
-
Main Dokter-dokteran, Komentar Bocah Ini Bikin Ngakak
-
Ngakak! Murid SD Kerjakan Soal Ulangan IPS, Jawabannya di Luar Dugaan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA