Suara.com - Setelah pembahasan panjang mengenai tarif dasar listrik yang akan dinaikkan, akhir keputusan tersebut diambil. Kebijakan tarif listrik naik berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang, sebenarnya golongan yang kena tarif listrik naik mulai dari daya berapa?
Kabar tarif listrik naik ini sendiri sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam golongan yang disebutkan. Perumusan kenaikan ini telah dilakukan dengan cermat, sehingga bisa tepat sasaran dan tidak memberatkan. Lantas, apa saja golongan yang kena tarif listrik naik?
Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik
Awalnya, seluruh pelanggan PLN mendapatkan subsidi dari pemerintah berupa keringanan tarif dasar listrik. Namun setelah dirundingkan dan dianalisa dengan tepat, pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian, sehingga masyarakat yang masuk golongan mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.
Masyarakat seperti apa yang dikatakan mampu?
Adalah golongan daya mulai dari 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Kenaikan tarif listrik ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang, secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk rincian golongan yang kena tarif listrik naik dan penyesuaian tarifnya adalah sebagai berikut.
- Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Mulai Rp 111 Ribu Hingga Rp 38 Juta/Bulan
- Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp1.114,74 per kWh menjadi 1.522,88 per kWh.
Bagaimana dengan Pelanggan Golongan Lebih Kecil?
Hingga saat berita ini ditulis, kenaikan untuk pelanggan dengan golongan lebih kecil, baik rumah tanggan atau industri kecil, tidak mengalami perubahan. Penyesuaian ini ditujukan untuk menyetarakan perlakuan pada pelanggan, sehingga ada keadilan dalam pemberian tarif.
Pelanggan yang mengalami kenaikan adalah golongan yang dianggap telah memiliki kemampuan untuk lepas dari subsidi pemerintah, demikian pula sebaliknya, pelanggan dengan daya kecil masih layak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa subsidi.
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai golongan yang kena tarif listriik naik. Semoga menjadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Tarif Listrik Naik, Mulai Rp 111 Ribu Hingga Rp 38 Juta/Bulan
-
Pemerintah Bakal Naikan Tarif Listrik Rumah Tangga pada 1 Juli, Ini Tipe Pelanggan yang Terdampak
-
Wow, Golongan 'Orang Kaya' Ternyata Nikmati Subsidi Listrik Hingga Rp4 Triliun
-
Pemerintah Klaim Kenaikan Tarif Listrik Cuma Berdampak Inflasi 0,019 Persen
-
Tarif Listrik Resmi Naik Per 1 Juli, Pemerintah: Hanya Picu Inflasi 0,019 Persen
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman
-
Menpar Widiyanti Jamin Pariwisata Bali Aman Pascabanjir, Aktivitas Wisata Berjalan Normal
-
Zita Anjani Diduga Kerap Mangkir dari Acara Penting, Pantas Dicopot dari Utusan Khusus Presiden?
-
Musim Hujan 2025/2026 Maju, BMKG Ingatkan Risiko Banjir hingga Demam Berdarah
-
BMKG: Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal, Waspada Banjir dan Longsor
-
Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Mensesneg: Lumrah Selama Tak Langgar Aturan