Suara.com - Setelah pembahasan panjang mengenai tarif dasar listrik yang akan dinaikkan, akhir keputusan tersebut diambil. Kebijakan tarif listrik naik berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang, sebenarnya golongan yang kena tarif listrik naik mulai dari daya berapa?
Kabar tarif listrik naik ini sendiri sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam golongan yang disebutkan. Perumusan kenaikan ini telah dilakukan dengan cermat, sehingga bisa tepat sasaran dan tidak memberatkan. Lantas, apa saja golongan yang kena tarif listrik naik?
Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik
Awalnya, seluruh pelanggan PLN mendapatkan subsidi dari pemerintah berupa keringanan tarif dasar listrik. Namun setelah dirundingkan dan dianalisa dengan tepat, pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian, sehingga masyarakat yang masuk golongan mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.
Masyarakat seperti apa yang dikatakan mampu?
Adalah golongan daya mulai dari 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Kenaikan tarif listrik ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang, secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk rincian golongan yang kena tarif listrik naik dan penyesuaian tarifnya adalah sebagai berikut.
- Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Mulai Rp 111 Ribu Hingga Rp 38 Juta/Bulan
- Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp1.114,74 per kWh menjadi 1.522,88 per kWh.
Bagaimana dengan Pelanggan Golongan Lebih Kecil?
Hingga saat berita ini ditulis, kenaikan untuk pelanggan dengan golongan lebih kecil, baik rumah tanggan atau industri kecil, tidak mengalami perubahan. Penyesuaian ini ditujukan untuk menyetarakan perlakuan pada pelanggan, sehingga ada keadilan dalam pemberian tarif.
Pelanggan yang mengalami kenaikan adalah golongan yang dianggap telah memiliki kemampuan untuk lepas dari subsidi pemerintah, demikian pula sebaliknya, pelanggan dengan daya kecil masih layak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa subsidi.
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai golongan yang kena tarif listriik naik. Semoga menjadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Tarif Listrik Naik, Mulai Rp 111 Ribu Hingga Rp 38 Juta/Bulan
-
Pemerintah Bakal Naikan Tarif Listrik Rumah Tangga pada 1 Juli, Ini Tipe Pelanggan yang Terdampak
-
Wow, Golongan 'Orang Kaya' Ternyata Nikmati Subsidi Listrik Hingga Rp4 Triliun
-
Pemerintah Klaim Kenaikan Tarif Listrik Cuma Berdampak Inflasi 0,019 Persen
-
Tarif Listrik Resmi Naik Per 1 Juli, Pemerintah: Hanya Picu Inflasi 0,019 Persen
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
Terkini
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!