Suara.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan menjadi ibadah wajib bagi seluruh umat muslim bagi yang mampu. Artinya, ibadah ini wajib bagi umat muslim yang mampu secara fisik, ilmu dan ekonomi wajib untuk melaksanakannya. Ada berapa macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji?
Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran dalam Surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut.
"Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (QS. Ali Imran: 97)
Dalam pelaksanaannya, ibadah haji dibagi menjadi beberapa macam. Perlu diketahui, macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji menurut pelaksanaannya ada tiga yakni haji ifrad, haji qiran dan haji tamattu’.
Pengertian Haji dan Pelaksanaannya
Secara harfiah haji memiliki arti menyengaja dan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah (rumah Allah SWT) di Mekkah. Hal ini bertujuan dan bermaksud untuk melaksanakan serangkaian ibadah kepada Allah SWT.
Pelaksanaan haji tidak bisa dilakukan kapan saja, namun ada waktu-waktu tertentu sesuai syariat dalam Islam. Waktu pelaksanaan haji yakni awal bulan Syawal hingga Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah. Hal ini berbeda dengan ibadah umroh yang dapat dilakukan kapan saja.
Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
Setelah mengetahui pengertian haji, umat muslim dapat mengetahui macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji sebagai berikut.
Baca Juga: Seorang Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia dalam Penerbangan ke Madinah
1. Haji Ifrad
Haji ifrad merupakan haji yang dikerjakan terlebih dahulu kemudian baru umrah. Secara harfiah, kata ifrad memiliki arti menjadikan sesuatu sendirian atau memisahkan sesuatu yang digabung menjadi sendiri-sendiri.
Orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang yang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu, setelah itu melakukan umroh.
Setiba di Mekkah, jamaah melakukan tawaf qudum atau tawaf di awal kedatangan di Mekkah. Kemudian dilanjutkan dengan dua rakaat di belakang maqom Ibrahim.
Setelah itu jamaan melakukan sa’i di antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut tanpa bertahallul. Selanjutnya jamaah menetapkan diri dengan keadaan ihram artinya jamaah tidak boleh melakukan hal-hal terlarang saat ihram. Masa ihram ini berlanjut hingga tanggal 10 Zulhijah.
Apabila haji ifrad telah usai, jamaah boleh melepas pakaian ihram dan mengganti pakaiannya dengan yg lain. Untuk melakukan ibadah umroh, jamaah kembali mengenakan ihram.
Berita Terkait
-
Seorang Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia dalam Penerbangan ke Madinah
-
Satu Calon Haji Asal Kalsel Meninggal Dunia Dalam Penerbangan Sebelum Transit di Medan
-
Tangis Jemaah Calon Haji Wartini dan Tedjo saat Kali Pertama Melihat Ka'bah
-
Mulai Tunaikan Umrah Wajib, Ratusan Jemaah Haji Indonesia Padati Area Tawaf
-
Suhu Lebih dari 40 Derajat Celcius, Calon Jemaah Haji Diminta Tak Paksa Diri Buat Sunah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya