Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan masa kampanye 75 hari melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Karena itu Partai Buruh melakukan audiensi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu.
"Kami menolak masa kampanye 75 hari karena itu melanggar undang-undang pemilu dan KPU. Sebagai lembaga independen tidak seharusnya melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah, toh DPR peserta pemilu," ujar Said Iqbal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Said Iqbal berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran KPU yang disampaikan Partai Buruh perihal waktu masa kampanye.
"Bawaslu harus mengambil langkah-langkah dari yang tadi saya sebutkan, termaksud diantaranya terkait masa kampanye 75 hari," ucap dia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan atau BPSKP Partai Buruh Said Salahudin mengatakan idealnya sesuai UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu masa kampanye minimal 7 bulan dan maksimal 9 bulan.
Bahkan, lanjut dia, pada Pemilu sebelum-sebelumnya juga dilakukan selama 9 bulan.
"Dalam konstruksi undang-undang Pemilu itu bisa di-set ya setting idealnya itu itu 9 bulan masa kampanye, kenapa jadi 75 hari kalaupun dipotong-potong itu masih terkejar 7 bulan sehingga paling sedikit 7 bulan bisa sampai 9 bulan. Pemilu 2009 itu juga 9 bulan lebih ya belum pernah ada Pemilu yang sependek ini," tutur Said.
Seharusnya kata Said Salahudin, sebagai lembaga independen, KPU tak boleh menetapkan lmasa kampanye 75 hari berdasarkan permintaan DPR dan pemerintah.
"Terhadap hal ini kami minta bahwa jangan boleh, tidak boleh KPU itu menetapkan masa kampanye atas permintaan DPR seperti disampaikan Presiden," katanya.
Tempuh Langkah Hukum
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuturkan jika Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan Partai Buruh, tak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum. Termasuk Partai Buruh akan melakukan aksi-aksi jika laporannya tak ditindaklanjuti Bawaslu.
"Kalau mereka tidak menindaklanjuti apa yang kita laporkan atau sebagai sebuah temuan. Tentu langkah- hukum, gerakan. Ini bedanya ni. partai buruh partai gerakan, dia akan melakukan aksi-aksi terhadap aturan-aturan yang dirasakan menyimpang," ucap Said Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu
-
Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI
-
Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen