Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan masa kampanye 75 hari melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Karena itu Partai Buruh melakukan audiensi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu.
"Kami menolak masa kampanye 75 hari karena itu melanggar undang-undang pemilu dan KPU. Sebagai lembaga independen tidak seharusnya melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah, toh DPR peserta pemilu," ujar Said Iqbal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Said Iqbal berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran KPU yang disampaikan Partai Buruh perihal waktu masa kampanye.
"Bawaslu harus mengambil langkah-langkah dari yang tadi saya sebutkan, termaksud diantaranya terkait masa kampanye 75 hari," ucap dia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan atau BPSKP Partai Buruh Said Salahudin mengatakan idealnya sesuai UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu masa kampanye minimal 7 bulan dan maksimal 9 bulan.
Bahkan, lanjut dia, pada Pemilu sebelum-sebelumnya juga dilakukan selama 9 bulan.
"Dalam konstruksi undang-undang Pemilu itu bisa di-set ya setting idealnya itu itu 9 bulan masa kampanye, kenapa jadi 75 hari kalaupun dipotong-potong itu masih terkejar 7 bulan sehingga paling sedikit 7 bulan bisa sampai 9 bulan. Pemilu 2009 itu juga 9 bulan lebih ya belum pernah ada Pemilu yang sependek ini," tutur Said.
Seharusnya kata Said Salahudin, sebagai lembaga independen, KPU tak boleh menetapkan lmasa kampanye 75 hari berdasarkan permintaan DPR dan pemerintah.
"Terhadap hal ini kami minta bahwa jangan boleh, tidak boleh KPU itu menetapkan masa kampanye atas permintaan DPR seperti disampaikan Presiden," katanya.
Tempuh Langkah Hukum
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuturkan jika Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan Partai Buruh, tak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum. Termasuk Partai Buruh akan melakukan aksi-aksi jika laporannya tak ditindaklanjuti Bawaslu.
"Kalau mereka tidak menindaklanjuti apa yang kita laporkan atau sebagai sebuah temuan. Tentu langkah- hukum, gerakan. Ini bedanya ni. partai buruh partai gerakan, dia akan melakukan aksi-aksi terhadap aturan-aturan yang dirasakan menyimpang," ucap Said Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua