Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan masa kampanye 75 hari melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Karena itu Partai Buruh melakukan audiensi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu.
"Kami menolak masa kampanye 75 hari karena itu melanggar undang-undang pemilu dan KPU. Sebagai lembaga independen tidak seharusnya melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah, toh DPR peserta pemilu," ujar Said Iqbal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Said Iqbal berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran KPU yang disampaikan Partai Buruh perihal waktu masa kampanye.
"Bawaslu harus mengambil langkah-langkah dari yang tadi saya sebutkan, termaksud diantaranya terkait masa kampanye 75 hari," ucap dia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan atau BPSKP Partai Buruh Said Salahudin mengatakan idealnya sesuai UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu masa kampanye minimal 7 bulan dan maksimal 9 bulan.
Bahkan, lanjut dia, pada Pemilu sebelum-sebelumnya juga dilakukan selama 9 bulan.
"Dalam konstruksi undang-undang Pemilu itu bisa di-set ya setting idealnya itu itu 9 bulan masa kampanye, kenapa jadi 75 hari kalaupun dipotong-potong itu masih terkejar 7 bulan sehingga paling sedikit 7 bulan bisa sampai 9 bulan. Pemilu 2009 itu juga 9 bulan lebih ya belum pernah ada Pemilu yang sependek ini," tutur Said.
Seharusnya kata Said Salahudin, sebagai lembaga independen, KPU tak boleh menetapkan lmasa kampanye 75 hari berdasarkan permintaan DPR dan pemerintah.
"Terhadap hal ini kami minta bahwa jangan boleh, tidak boleh KPU itu menetapkan masa kampanye atas permintaan DPR seperti disampaikan Presiden," katanya.
Tempuh Langkah Hukum
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuturkan jika Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan Partai Buruh, tak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum. Termasuk Partai Buruh akan melakukan aksi-aksi jika laporannya tak ditindaklanjuti Bawaslu.
"Kalau mereka tidak menindaklanjuti apa yang kita laporkan atau sebagai sebuah temuan. Tentu langkah- hukum, gerakan. Ini bedanya ni. partai buruh partai gerakan, dia akan melakukan aksi-aksi terhadap aturan-aturan yang dirasakan menyimpang," ucap Said Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK