Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 8 Juni 2022. Dari salinan PP tersebut, disebutkan pada pasal 27, bahwa anggota direksi harus bertanggung jawab jika BUMN merugi.
"Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan," bunyi PP tersebut sebagaimana dikutip Suara.com, Senin (13/6/2022)
Namun di pasal 27 ayat 2a dijelaskan anggota direksi tidak perlu bertanggung jawab, jika sudah melakukan pengawasan dengan baik, namun BUMN tetap merugi.
Hal tersebut jika dapat membuktikan yakni kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Tak hanya itu, Di pasal 59 ayat 1 dalam PP tersebut disebutkan Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," isi pasal 59 ayat 2.
Kemudian di pasal 59 ayat 2a juga disebutkan anggota Komisaris dan Dewan Pengawas, tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila dapat membuktikan telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian.
"Dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut," bunyi PP Pasal 59 ayat 2a.
Baca Juga: Kabar Jokowi Mau Reshuffle Kabinet Santer, NasDem Pasrah Jika Kadernya Dicopot
Berita Terkait
-
Rifda Irfanaluthfi Peraih Emas SEA Games 2021 Curhat di Medsos: Masak Iya Pak, Saya Juga yang Beli Alatnya
-
Kabar Jokowi Mau Reshuffle Kabinet Santer, NasDem Pasrah Jika Kadernya Dicopot
-
Sempat Makan Siang Bareng Megawati, Erick Thohir: Kebanyakan Bahas Soal Sarinah
-
Menteri Erick Thohir Minta Perusahaan BUMN Bantu Pendidikan dan Ekonomi Umat
-
Waketum PKB: 15 Juni Rabu Pon, Biasanya Ada Reshuffle
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra