Suara.com - Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang berlandaskan khilafah yang berdiri pada tahun 1977 oleh Abdul Qadir Baraja. Organisasi ini dibentuk di Lampung. Khilafatul Muslimin telah memiliki berbagai program kerja dan gerakan yang strukturnya bertumpu pada Khalifah Pusat dan berkaitan dengan kegiatan keisalaman.
Namun, semakin majunya zaman, perkembangan organisasi ini dianggap memiliki gerakan yang menyeleweng dari kaidah agama Islam. Polisi kini masih terus melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin.
Kali ini polisi telah meringkus AS yang berperan sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin di daerah Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (13/6/2022). Berikut ini fakta seputar menteri pendidikan Khilafatul Muslimin yang ditangkap.
1. Tokoh yang ditangkap berinisial AS dan berusia 74 tahun
Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Mater Jaya Kombes Endra Zulpan bahwa satu tokoh Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur itu berinisial AS dan berusia 74 tahun. AS merupakan laki-laki yang ditangkap pada pukul 00.30 WIB.
2. Tugas dan peran AS
Berperan sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, AS memiliki tugas untuk menyebarkan doktrin terkait khilafah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut AS dikenal sebagai menteri pendidikan di Khilafatul Muslimin. Salah satu perannya menyebarkan doktrin terkait paham Khilafatul Muslimin.
"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap! Polda Metro Jaya Beberkan 30 Sekolah Diduga Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin
AS atas perintah organisasi telah memiliki peran yakni menetapkan kurikulum atau bahan ajar ke lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Kihlafatul Muslimin.
Hal tersebut dijelaskan oleh Zulpan. Ia dan keenam tersangka diduga menghasut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham khilafah kepada masyarakat yang bertentangan dengan dasar negara yakni Pancasila.
3. Ada tersangka lain yang ditangkap
Selain AS, terdapat 5 orang lain yang ditangkap. Orang-orang tersebut berinisial AQHB, AA, SU, IN, FA dan mereka disebut sebagai tokoh sentral organisasi masyarakat.
4. Pasal yang dikenakan
Keenam tersangka diduga telah melanggar Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Pengasuh Ponpes Khilafatul Muslimin di Mesuji tak Mau Hormat ke Bendera Merah Putih
-
Terungkap! Polda Metro Jaya Beberkan 30 Sekolah Diduga Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin
-
Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Mojokerto
-
Minta Aktivitas Kelompok Khilafatul Muslimin Diawasi, MUI: Agar Tidak Melakukan Kegiatan Yang Sama
-
Polda Metro Jaya: Hampir 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik