Suara.com - Sebuah peristiwa tidak terduga terjadi pada pernikahan di Uzbekistan. Pasalnya pengantin pria di pernikahan tersebut tega memukul kepala istrinya, bahkan ketika mereka masih di atas pelaminan.
Mengutip metro.co.uk, insiden tersebut terjadi karena si pengantin pria yang tidak terima dikalahkan dalam sebuah permainan pasca acara pernikahan.
Tak diketahui permainan apa yang dimainkan oleh pasangan yang baru mengikat janji sehidup semati tersebut.
Namun dalam permainan tersebut, pengantin pria dan wanita harus saling bersaing, yang ternyata berujung pada kalahnya si pengantin pria.
Tak disangka, lantaran kelewat kesal karena kalah dari istrinya sendiri, pengantin pria itu nekat melakukan aksi yang cukup membuat publik terkejut.
Pasalnya ketika menyadari ia kalah dalam permainan tersebut, ia langsung memukul bagian belakang kepala istrinya, tidak peduli jika mereka masih berada di pelaminan dan disaksikan banyak tamu.
Dalam video yang beredar, tampak si pengantin wanita yang sempat terdiam sebentar setelah kepalanya dipukul dengan keras oleh suaminya sendiri.
Baru setelahnya ia terlihat meringis menahan sakit hingga langsung dibawa turun oleh pendamping pengantin perempuan yang sejak awal permainan terus berdiri di sebelahnya.
Sementara para tamu, termasuk pendamping pengantin pria, sampai dibuat tidak bisa berkata-kata menyaksikan hal yang baru saja terjadi di hadapannya. Apalagi karena pengantin pria itu kemudian terlihat bersikap biasa saja, seolah ia tidak melakukan hal yang salah di hadapan umum.
Baca Juga: Wanita Aniaya Dua Bocah di Medan Diamankan, Ini Pemicunya
Peristiwa ini seketika menjadi viral dan mendapat perhatian dari banyak warganet. Mirisnya, ternyata insiden di pernikahan yang tak disebutkan nama pengantinnya ini bukan satu-satunya yang pernah terjadi di Uzbekistan.
Pada tahun 2019 lalu, seorang pengantin pria juga pernah menampar istrinya di depan para tamu. Hal ini terjadi lantaran pengantin perempuan menjahili suaminya saat makan kue bersama.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bisa Dipidana
Pemukulan seperti yang dilakukan pengantin pria di Uzbekistan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di Indonesia sendiri, sanksi mengenai KDRT sudah diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Di pasal ini disebutkan pelaku KDRT bisa menerima sejumlah sanksi termasuk pidana penjara dan denda.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Tag
Berita Terkait
-
Wanita Videokan Suami Tak Sengaja Peluk Adiknya Tidur, Warganet Overthinking
-
5 Inspirasi Kado Romantis untuk Istri agar Lengket Terus sama Kamu!
-
Nyesek! Wanita Nangis Saat Kembalikan Cincin Pertunangan, Mantannya Disebut Lebih Pilih Janda Satu Anak
-
Cara Pria Ini Tunjukkan Sisi Romantis kepada Pasangan Bikin Publik Melongo, Modalnya Cuma Honda Supra
-
Gegara Telepon 47 Menit dari Istri, Suami Langsung Minta Cerai Saat Dengar Suara Aneh Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?