Suara.com - Sebuah peristiwa tidak terduga terjadi pada pernikahan di Uzbekistan. Pasalnya pengantin pria di pernikahan tersebut tega memukul kepala istrinya, bahkan ketika mereka masih di atas pelaminan.
Mengutip metro.co.uk, insiden tersebut terjadi karena si pengantin pria yang tidak terima dikalahkan dalam sebuah permainan pasca acara pernikahan.
Tak diketahui permainan apa yang dimainkan oleh pasangan yang baru mengikat janji sehidup semati tersebut.
Namun dalam permainan tersebut, pengantin pria dan wanita harus saling bersaing, yang ternyata berujung pada kalahnya si pengantin pria.
Tak disangka, lantaran kelewat kesal karena kalah dari istrinya sendiri, pengantin pria itu nekat melakukan aksi yang cukup membuat publik terkejut.
Pasalnya ketika menyadari ia kalah dalam permainan tersebut, ia langsung memukul bagian belakang kepala istrinya, tidak peduli jika mereka masih berada di pelaminan dan disaksikan banyak tamu.
Dalam video yang beredar, tampak si pengantin wanita yang sempat terdiam sebentar setelah kepalanya dipukul dengan keras oleh suaminya sendiri.
Baru setelahnya ia terlihat meringis menahan sakit hingga langsung dibawa turun oleh pendamping pengantin perempuan yang sejak awal permainan terus berdiri di sebelahnya.
Sementara para tamu, termasuk pendamping pengantin pria, sampai dibuat tidak bisa berkata-kata menyaksikan hal yang baru saja terjadi di hadapannya. Apalagi karena pengantin pria itu kemudian terlihat bersikap biasa saja, seolah ia tidak melakukan hal yang salah di hadapan umum.
Baca Juga: Wanita Aniaya Dua Bocah di Medan Diamankan, Ini Pemicunya
Peristiwa ini seketika menjadi viral dan mendapat perhatian dari banyak warganet. Mirisnya, ternyata insiden di pernikahan yang tak disebutkan nama pengantinnya ini bukan satu-satunya yang pernah terjadi di Uzbekistan.
Pada tahun 2019 lalu, seorang pengantin pria juga pernah menampar istrinya di depan para tamu. Hal ini terjadi lantaran pengantin perempuan menjahili suaminya saat makan kue bersama.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bisa Dipidana
Pemukulan seperti yang dilakukan pengantin pria di Uzbekistan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di Indonesia sendiri, sanksi mengenai KDRT sudah diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Di pasal ini disebutkan pelaku KDRT bisa menerima sejumlah sanksi termasuk pidana penjara dan denda.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Tag
Berita Terkait
-
Wanita Videokan Suami Tak Sengaja Peluk Adiknya Tidur, Warganet Overthinking
-
5 Inspirasi Kado Romantis untuk Istri agar Lengket Terus sama Kamu!
-
Nyesek! Wanita Nangis Saat Kembalikan Cincin Pertunangan, Mantannya Disebut Lebih Pilih Janda Satu Anak
-
Cara Pria Ini Tunjukkan Sisi Romantis kepada Pasangan Bikin Publik Melongo, Modalnya Cuma Honda Supra
-
Gegara Telepon 47 Menit dari Istri, Suami Langsung Minta Cerai Saat Dengar Suara Aneh Ini
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan