Suara.com - Sebuah peristiwa tidak terduga terjadi pada pernikahan di Uzbekistan. Pasalnya pengantin pria di pernikahan tersebut tega memukul kepala istrinya, bahkan ketika mereka masih di atas pelaminan.
Mengutip metro.co.uk, insiden tersebut terjadi karena si pengantin pria yang tidak terima dikalahkan dalam sebuah permainan pasca acara pernikahan.
Tak diketahui permainan apa yang dimainkan oleh pasangan yang baru mengikat janji sehidup semati tersebut.
Namun dalam permainan tersebut, pengantin pria dan wanita harus saling bersaing, yang ternyata berujung pada kalahnya si pengantin pria.
Tak disangka, lantaran kelewat kesal karena kalah dari istrinya sendiri, pengantin pria itu nekat melakukan aksi yang cukup membuat publik terkejut.
Pasalnya ketika menyadari ia kalah dalam permainan tersebut, ia langsung memukul bagian belakang kepala istrinya, tidak peduli jika mereka masih berada di pelaminan dan disaksikan banyak tamu.
Dalam video yang beredar, tampak si pengantin wanita yang sempat terdiam sebentar setelah kepalanya dipukul dengan keras oleh suaminya sendiri.
Baru setelahnya ia terlihat meringis menahan sakit hingga langsung dibawa turun oleh pendamping pengantin perempuan yang sejak awal permainan terus berdiri di sebelahnya.
Sementara para tamu, termasuk pendamping pengantin pria, sampai dibuat tidak bisa berkata-kata menyaksikan hal yang baru saja terjadi di hadapannya. Apalagi karena pengantin pria itu kemudian terlihat bersikap biasa saja, seolah ia tidak melakukan hal yang salah di hadapan umum.
Baca Juga: Wanita Aniaya Dua Bocah di Medan Diamankan, Ini Pemicunya
Peristiwa ini seketika menjadi viral dan mendapat perhatian dari banyak warganet. Mirisnya, ternyata insiden di pernikahan yang tak disebutkan nama pengantinnya ini bukan satu-satunya yang pernah terjadi di Uzbekistan.
Pada tahun 2019 lalu, seorang pengantin pria juga pernah menampar istrinya di depan para tamu. Hal ini terjadi lantaran pengantin perempuan menjahili suaminya saat makan kue bersama.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bisa Dipidana
Pemukulan seperti yang dilakukan pengantin pria di Uzbekistan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di Indonesia sendiri, sanksi mengenai KDRT sudah diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Di pasal ini disebutkan pelaku KDRT bisa menerima sejumlah sanksi termasuk pidana penjara dan denda.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Tag
Berita Terkait
-
Wanita Videokan Suami Tak Sengaja Peluk Adiknya Tidur, Warganet Overthinking
-
5 Inspirasi Kado Romantis untuk Istri agar Lengket Terus sama Kamu!
-
Nyesek! Wanita Nangis Saat Kembalikan Cincin Pertunangan, Mantannya Disebut Lebih Pilih Janda Satu Anak
-
Cara Pria Ini Tunjukkan Sisi Romantis kepada Pasangan Bikin Publik Melongo, Modalnya Cuma Honda Supra
-
Gegara Telepon 47 Menit dari Istri, Suami Langsung Minta Cerai Saat Dengar Suara Aneh Ini
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana