Para jemaah haji 2022 yang hendak berangkat menjalankan ibadah ke Tanah Suci kerap mempertanyakan aturan merokok saat haji di Tanah Suci tersebut. Hal tersebut tentu saja merupakan hal yang biasa karena tidak sedikit calon jamaah haji yang menjadi perokok aktif dan sulit untuk ditinggalkan.
Lalu, seperti apa aturan merokok saat haji? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, para jemaah umroh atau haji yang merupakan perokok aktif, pada dasarnya bisa membawa rokok maksimal 2 slop atau dapat membawa rokok maksimal 200 batang.
Pilihan membawa rokok sendiri tersebut dikarenakan harga rokok di Arab Saudi yang disebut-sebut memiliki harga yang mahal.
Untuk rokok filter merek lokal dan internasional yang kerap diproduksi di Dubai, dipatok dengan harga 15 hingga 20 riyal atau sekitar Rp 55.000 - Rp 80.000 setiap bungkusnya.
Alasan lain para jemaah haji membawa rokok sendiri karena di Arab Saudi tidak ditemukan rokok yang mengandung cengkeh, atau yang biasanya disebut sebagai rokok putih.
Penjualan rokok di Tanah Suci pun terbilang sangatlah sulit karena para pedagang jarang yang menjual rokok. Hal tersebut karena para penjual atau toko yang ketahuan menjual rokok di radius sekitar 5 km dari Masjid Nabawi dan Masjidil Haram akan diberikan Sanksi tegas. Jika ketahuan, maka para penjual atau toko tersebut bisa dikenakan denda sebesar 10 ribu riyal atau setara dengan Rp 36 juta.
Namun, larangan merokok sendiri tidak begitu ketat. Pemerintah Arab Saudi tidak menetapkan dam atau denda maupun hukuman bagi para perokok. Meskipun terdapat beberapa area yang benar-benar dilarang untuk merokok.
Oleh karenanya, bagi para jemaah yang belum bisa berhenti merokok, diperbolehkan membawa persediaan rokok dari Tanah Air. Namun, tidak diizinkan untuk membawa persediaan dalam jumlah yang banyak, dalam artian para jemaah diperbolehkan membawa rokok dengan jumlah yang secukupnya saja.
Baca Juga: Jamah Calon Haji Indonesia Diimbau Tidak Foto-foto Berlebihan di Masjidil Haram
Kebiasaan membawa rokok dalam jumlah banyak terkadang merupakan pesanan dari anggota keluarga yang sudah menjadi mukimin (penduduk) tetap di Mekkah, namun ada pula yang membawa khusus untuk dijual.
Tidak sedikit mukimin ataupun petugas haji asal Indonesia membeli rokok di tempat yang berjarak 7 km dari lokasi mereka. Mereka rela membeli rokok di toko yang jauh sebab lokasi ini sudah berada di luar tanah haram.
Itulah penjelasan mengenai bolehkah merokok saat haji di Tanah Suci.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Jamah Calon Haji Indonesia Diimbau Tidak Foto-foto Berlebihan di Masjidil Haram
-
Di Manakah Makam Jemaah Haji Indonesia Bila Meninggal di Tanah Suci?
-
Tiara Marleen Tersangka, Haji Faisal Tegas Tak Mau Maafkan Si Pedangdut
-
Jamaah Haji Jangan Lakukan Tindakan Tercela dan Foto Berlebihan di Masjidil Haram
-
Keren Banget, Fasilitas Kantor Kesehatan Haji Indonesia Setara dengan Rumah Sakit Tipe B
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini