Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terdakwa kasus pencabulan muridnya sendiri.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (15/6/2022).
Selain memvonis hukuman bui, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.
"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujar dia.
Menurutnya, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa. Putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa telah ditambah 1/3 lantaran terdakwa merupakan seorang guru saat melakukan perbuatannya.
Terdakwa dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai membacakan putusan terdakwa, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan sikap terhadap vonis tersebut.
Terdakwa yang tak didampingi penasihat hukum kemudian menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan yang telah dibacakan hakim. "Saya menerima, Yang Mulia," katanya.
Pada putusan tersebut, JPU Yetty Munira juga menyatakan menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
Baca Juga: Cabuli Muridnya Sendiri, Guru Agama di Bandar Lampung Dihukum 10 Tahun Penjara
Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama 12 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 7 Maret 2022. Saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya dengan cara mengancam melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.
Murid tersebut tak berdaya dana dipaksa memenuhi nafsu terdakwa. Perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan terdakwa pada tanggal 10 Maret 2022.
Tidak tahan dengan ulah terdakwa, pihak korban lalu melaporkan ke polisi sehingga terdakwa ditangkap Polresta Bandarlampung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito