Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Provinsi Jawa Tengah 2022 untuk jenjang SMA dan SMK telah berlangsung mulai, Rabu (15/6/2022). Dalam PPDB Jateng 2022, calon siswa dapat mengikuti pendaftararan ke SMA dan SMK melalui beberapa jalur. Simak cara daftar PPDB Jateng 2022: jadwal, cara daftar serta linknya berikut.
Pendaftaran jenjang SMA terdapat jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO), dan Prestasi. Sementara untuk calon siswa jenjang SMK dibuka jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat. Nantinya, tahap pendaftaran akan berlangsung lewat jalur online melalui link resmi yang telah disediakan.
Lantas bagaimana cara daftar PPDB Jateng 2022? Ketahui jadwal, syarat, cara daftar serta linknya berikut ini.
Syarat Dokumen PPDB Jateng 2022
Sebelum mengajukan akun pastikan, calon siswa telah memenuhi syarat-syarat dokumen yang telah ditentukan berikut ini:
1. Kartu Keluarga/KK (bagi pendaftar yang berasal dari luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2021/2022)
2. Surat Keterangan Nilai Rapor 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang telah ditentukan)
3. Piagam/Sertifikat Kejuaraan tingkat nasional/internasional (bagi yang memiliki)
4. Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi peserta yang memiliki)
Baca Juga: PPDB SMA/SMK Negeri Jateng Resmi Dibuka, Gubernur Ganjar: Jaga Integritas!
5. Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang lulusan pondok pesantren)
Cara Daftar PPDB Jateng 2022
Sebelum bisa mendaftarkan diri di PPDB Jateng 2022, calon peserta wajib melakukan proses aktivasi akun PPDB Jateng terlebih dahulu.
Aktifasi akun ini menjadi proses paling awal dari rangkaian PPDB Jateng 2022, yang dijadwalkan mulai pada 15 Juni ini hingga 28 Juni mendatang. Berikut ini cara aktivasi akun PPDB Jateng 2022:
1. Kunjungi laman resmi PPDB SMA dan SMK negeri Provinsi Jawa Tengah di https://ppdb.jatengprov.go.id/
2. Pilij salah satu sistem seleksi di jenjang SMA/ SMK.
3. Klik Daftar pada menu halaman kemudian klik Pendaftaran Mandiri.
4. Klik aktivasi akun.
5. Memasukkan NISN dan juga Token.
6. Jika akun tersedia maka akan muncul keterangan terkait dengan Info Siswa. Kemudian, masukan Password dan Konfirmasi Password.
7. Setelah aktivasi akun ada, mununcul notifikasi aktivasi akun berhasil dan klik OK.
8. Selanjutnya data CPDB akan masuk ke Dashboard Pendaftaran.
Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2022
Selanjutnya peserta dapat melakukan pengajuan akun PPDB Jateng 2022. Berikut ini caranya:
1. Masuk ke laman resmi PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah di https://ppdb.jatengprov.go.id/
2. Klik menu ajukan akun
3. Buka form ajukan akun PPDB, selanjutnya isikan data lengkap CPDB. Adapun data tersebut antara lain yaitu NISN, sekolah asal (pilih wilayajDalam Provinsi untuk SMP/MTs Sederajat yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah), isi jenis lulusan sesuai dengan data, NIK, tahun lulus, terakhir kode keamanan yang tertera.
4. Jika data sesuai maka selanjutnya akan muncul data Dapodik yang mencakup nama sekolah, asal, dan biodata siswa.
5. Lengkapi data yang berisi status domisili (pilih wilayah dalam provinsi, alamat KK dalam provinsi Jateng), melengkapi alamat sesuai KK, titik koordinat lokasi rumah sesuai dengan KK (berdasarkan data Dapodik/EMIS).
6. Masukkan nilai rapor sesuai surat keterangan nilai rapor terakhir SMP/MTs sederajat. Nilai skala yaitu 0-10, nilai dapat diisikan sampai dengan 2 angka dibelakang koma (contohnya 8.10, koma ditulis dengan titik). Jika nilai dalam skala 0-100, maka dari itu, nilai dikonversi menjadi skala 0-10 (misalnya nilai siswa 87.00 maka harus diisikan menjadi 8.70).
7. Masukkan data kejuaraan/ prestasi.
8. Lengkapi data info tambahan.
9. Unggah scan dokumen asli yang telah disyaratkan sistem. Pakta Integritas adalah surat pernyataan kebenaran dokumen.
10. Cetak ulang data yang telah diisi tadi, jika sudah sesuai dengan data yang sah klik centang setuju dengan pernyataan di atas kemudian klik Lanjutkan.
11. Pastikan setelah proses pengajuan Akun untuk mencetak Bukti Ajuan Akun, dengan cara klik Cetak Bukti Ajuan Akun.
Tanggal 15 Juni - 28 Juni 2022: Pengajuan akun, aktivasi akun, verifikasi berkas pada jam sekolah
Tanggal 29 Juni 2022 - 1 Juli 2022: Pendaftaran dan perubahan pilihan
Tanggal 2 Juli 2022 - 3 Juli 2022: Evaluasi dan pengaduan
Tanggal 4 Juli 2022 (23.55 WIB): Pengumuman hasil
Tanggal 5 Juli - 7 Juli 2022: Daftar ulang siswa yang diterima
Tanggal 18 Juli 2022: Hari pertama tahun ajaran baru
Link Daftar PPDB Jateng 2022
Peserta hanya dapat mendaftarkan diri melalui link resmi PPDB Jateng 2022 di https://ppdb.jatengprov.go.id/
Nah, itulah tadi informasi seputar cara daftar PPDB Jateng 2022: jadwal, cara daftar serta linknya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep Pancing Netizen Soal Pacar Baru, Buntut Rusuh di Lippo Jogja, Penyelenggara Terancam Tipiring
-
Masalah Jaringan Hingga Salah Alamat Link Pendaftaran, Temuan Sidak Dewan Viral Soal PPDB SMA di Cilegon
-
Buka PPDB 2022, Ganjar Pranowo Ingatkan Jaga Integritas: Nggak Usah Titip-titip
-
PPDB Jateng 2022 Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftar di ppdb.jatengprov.go.id
-
PPDB SMAN Provinsi Banten Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?