Suara.com - Geng motor 'POYOK 09 JR' melakukan penyerangan hingga videonya viral. Sebelum melakukan aksi berutal mereka sempat melakukan live di Instagram sambil konvoi menenteng senjata tajam dan menantang lawannya.
Hal itu terungkap dalam rilis Polres Metro Jakarta Pusat yang menetapkan tiga orang tersangka dari geng motor 'POYOK 09 JR' karena melakukan pembacokan terhadap seorang korban berinisial RMH (19). Adapun ketiga tersangka adalah Cola (22), MC alias Ekel (19), dan PIP alias Agoy (19).
Disebutkan, sesaat melakukan penyerangan terhadap RMH yang sedang nongkrong bersama rekannya di di Pintu Air II RT 004/ RW 004 Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir pada Sabtu (4/6/2022) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB, ketiga tersangka bersama 20 rekannya konvoi mengendarai sepeda motor.
Bahkan berdasarkan video rekaman kamera pengawas atau CCTV yang beredar di media sosial, saat berkendara beriring-iringan ketiga tersangka dan rekannya terlihat menenteng senjata tajam mirip celurit.
Pada saat konvoi, mereka juga melakukan Live di akun Instagram yang dikendalikan oleh tersangka Agoy. Tak hanya itu akun tersebut juga digunakan mereka untuk mencari lawan.
"Saling tantang menantang melalui akun Instagram," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Pembacokan dilakukan geng tersebut saat menjumpai korban yang sedang nongkrong bersama rekannya. Namun pada saat geng motor 'POYOK 09 JR' tiba, rekan korban lainnya langsung kabur.
"Posisi korban waktu itu tertinggal oleh kawan-kawannya," jelas Setyo.
Tersangka Cola yang saat itu dibonceng oleh Ekel turun dari sepeda motor. Kemudian melakukan pembacokan menggunakan celurit sebanyak satu kali mengenai bagian punggung korban.
Baca Juga: Tampang 3 Tersangka Geng Motor Yang Bikin Onar Di Gambir Jakarta Pusat, Aksinya Viral Di Medsos
Dalam kasus ini Cola dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Namun jika luka bacok yang dialami korban mengakibatkan cacat permanen Cola terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. Sementara itu kedua rekannya Ekel dan Agoy dijerat dengan Pasal 55 Jo 351 KUHP dkarena terlibat dalam aksi pembacokan tersebut.
Viral
Peristiwa penyerangan geng motor tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @sekitarjakpus. Peristiwa tersebut dituliskan terjadi pada Sabtu (4/6/2022).
Pada saat kejadian warga yang berada di lokasi tidak berani keluar rumah karena khawatir menjadi sasaran kekerasan geng motor. Akhirnya diketahui akibat kejadian itu menyebabkan satu orang korban mengalami luka.
Berita Terkait
-
Geng Motor di Jakarta Mulai Cari Masalah dengan Geng Lain
-
Tampang 3 Tersangka Geng Motor Yang Bikin Onar Di Gambir Jakarta Pusat, Aksinya Viral Di Medsos
-
Viral Pengeroyokan Remaja di SPBU Pahlawan Palembang, Dua Korban Dipukul 15 Orang
-
Remaja di Duri Jadi Salah Sasaran Pengeroyokan-Penikaman Buntut Aksi Balap Liar
-
Kerap Bikin Teror hingga Aniaya Warga Ciamis, Anggota Geng Motor dari Tasikmalaya Teramcam Lima Tahun Bui
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal