Suara.com - Geng motor 'POYOK 09 JR' melakukan penyerangan hingga videonya viral. Sebelum melakukan aksi berutal mereka sempat melakukan live di Instagram sambil konvoi menenteng senjata tajam dan menantang lawannya.
Hal itu terungkap dalam rilis Polres Metro Jakarta Pusat yang menetapkan tiga orang tersangka dari geng motor 'POYOK 09 JR' karena melakukan pembacokan terhadap seorang korban berinisial RMH (19). Adapun ketiga tersangka adalah Cola (22), MC alias Ekel (19), dan PIP alias Agoy (19).
Disebutkan, sesaat melakukan penyerangan terhadap RMH yang sedang nongkrong bersama rekannya di di Pintu Air II RT 004/ RW 004 Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir pada Sabtu (4/6/2022) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB, ketiga tersangka bersama 20 rekannya konvoi mengendarai sepeda motor.
Bahkan berdasarkan video rekaman kamera pengawas atau CCTV yang beredar di media sosial, saat berkendara beriring-iringan ketiga tersangka dan rekannya terlihat menenteng senjata tajam mirip celurit.
Pada saat konvoi, mereka juga melakukan Live di akun Instagram yang dikendalikan oleh tersangka Agoy. Tak hanya itu akun tersebut juga digunakan mereka untuk mencari lawan.
"Saling tantang menantang melalui akun Instagram," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Pembacokan dilakukan geng tersebut saat menjumpai korban yang sedang nongkrong bersama rekannya. Namun pada saat geng motor 'POYOK 09 JR' tiba, rekan korban lainnya langsung kabur.
"Posisi korban waktu itu tertinggal oleh kawan-kawannya," jelas Setyo.
Tersangka Cola yang saat itu dibonceng oleh Ekel turun dari sepeda motor. Kemudian melakukan pembacokan menggunakan celurit sebanyak satu kali mengenai bagian punggung korban.
Baca Juga: Tampang 3 Tersangka Geng Motor Yang Bikin Onar Di Gambir Jakarta Pusat, Aksinya Viral Di Medsos
Dalam kasus ini Cola dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Namun jika luka bacok yang dialami korban mengakibatkan cacat permanen Cola terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. Sementara itu kedua rekannya Ekel dan Agoy dijerat dengan Pasal 55 Jo 351 KUHP dkarena terlibat dalam aksi pembacokan tersebut.
Viral
Peristiwa penyerangan geng motor tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @sekitarjakpus. Peristiwa tersebut dituliskan terjadi pada Sabtu (4/6/2022).
Pada saat kejadian warga yang berada di lokasi tidak berani keluar rumah karena khawatir menjadi sasaran kekerasan geng motor. Akhirnya diketahui akibat kejadian itu menyebabkan satu orang korban mengalami luka.
Berita Terkait
-
Geng Motor di Jakarta Mulai Cari Masalah dengan Geng Lain
-
Tampang 3 Tersangka Geng Motor Yang Bikin Onar Di Gambir Jakarta Pusat, Aksinya Viral Di Medsos
-
Viral Pengeroyokan Remaja di SPBU Pahlawan Palembang, Dua Korban Dipukul 15 Orang
-
Remaja di Duri Jadi Salah Sasaran Pengeroyokan-Penikaman Buntut Aksi Balap Liar
-
Kerap Bikin Teror hingga Aniaya Warga Ciamis, Anggota Geng Motor dari Tasikmalaya Teramcam Lima Tahun Bui
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?
-
Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta
-
Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG
-
Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri
-
Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif