Suara.com - Akhirnya ibadah haji 2022 dapat dilakukan. Haji merupakan ibadah yang masuk ke dalam rukun Islam yang kelima yang wajib untuk dilaksanakan oleh umat muslim. Dengan begitu, hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu.
Ibadah haji merupakan ibadah yang dilakukan pada waktu tertentu dengan tertib serta berkunjung ke Baitullah (rumah Allah SWT) di Mekkah, Arab Saudi. Nah apakah anda sudah paham dengan maksud dari hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu ini?
Jika belum, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini. Namun sebelum itu, ketahui dahulu pengertian haji dan informasi lainnya.
Pengertian Ibadah Haji
Menurut bahasa, haji adalah berkunjung ke tempat agung. Sementara menurut istilah haji merupakan ziarah ke tempat tertentu (Baitullah) pada waktu tertentu dan melakukan amalan tertentu.
Haji menjadi kewajiban umat Islam yang dilakukan setidaknya satu kali seumur hidup. Namun ibadah haji dikategorikan sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim ketika dirinya sudah mampu baik secara fisik, mental dan finansial.
Waktu pelaksanaan haji berbeda dengan umroh. Waktu pelaksanaan haji dilaksanakan pada bulan Syawal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah yang dilakukan setiap satu tahun sekali. Jamaah ibadah haji ini memiliki jumlah jamaah yang banyak berasal dari seluruh dunia.
Sementara itu, pelaksanaan ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan pun tanpa ada waktu yang ditentukan kecuali hari Arafah atau 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah).
Baca Juga: Apa Itu Haji Akbar? Diprediksi Berpotensi Terjadi Pada Puncak Haji 2022
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib sebagaimana telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah swt, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah swt Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Sementara itu, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadist yang berbunyi sebagai berikut.
Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Khab ra., dia berkata, Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, Islam didirikan di atas lima pilar, yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah dengan benar) selain Allah SWT dan Muhammad SAW adalah utusan Allah swt, mendirikan alat, menunaikan zakat, pergi haji ke Baitullah dan puasa pada bulan Raman.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang muslim yang telah memenuhi syarat untuk menjalankan haji diwajibkan untuk segera melaksanakannya. Hal ini ditekankan apabila tidak dikerjakan maka seseorang dianggap orang kufur.
Ibadah Haji Wajib Bagi yang Mampu
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Haji Akbar? Diprediksi Berpotensi Terjadi Pada Puncak Haji 2022
-
Info Haji 2022: Awas Badai Pasir dan Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jamaah Diimbau Pakai Masker
-
Kenapa Jenazah Haji Tidak Boleh Dibawa Pulang? Ini Kata Pemerintah Arab Saudi
-
Daftar Tunggu Haji Indonesia Nyaris 100 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag
-
Daftar Negara dengan Kuota Haji Terbanyak, Indonesia Masuk ke Peringkat Berapa?
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa