Suara.com - Jemaah haji Indonesia yang mendapatkan musibah meninggal dunia saat menjalani ibadah haji, maka jenazahnya tidak bisa dibawa kembali ke Tanag Air. Kenapa jenazah haji tidak boleh dibawa pulang?
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Ahmad Abdullah menyatakan ada seorang jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi. Nama jamaah haji yang meninggal dunia atas nama Suharti Rahmat Ali bin Haji Rahmat (64) asal embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG 1).
Suharti meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di poliklinik Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi. Ia dirawat setelah merasakan sakit setelah melewati proses imigrasi dan pemindaian barang bawaan. Beberapa saat kemudian, Suharti dikabarkan meninggal dunia.
Sementara itu jemaah haji yang meninggal dunia bernama Muslim (52) asal kloter 1 Embarkasi Aceh (BTJ 1) serta Ketua Regu dari Kabupaten Pidi Jaya meninggal 15 menit sebelum pesawat mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, dr Enny Nuryanti menyatakan bahwa kondisi Muslim saat di embarkasi dan pesawat masih stabil. Namun satu jam sebelum pesawat mendarat, Muslim mengeluh pusing, muntah dan mengalami nyeri pada ulu hati. Pihak dokter menyatakan penyebab wafatnya Muslim karena serangan jantung atau Acute Coronary Syndrome.
Hingga kini tercatat ada empat jamaah haji asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi antara lain: Muslim (BTJ 1), Bangun Lubis Wahid (PDG 4), Suharti Rahmat Ali bin Haji Rahmat (JKG 1) dan Bawuk Karso Samirun (SUB 4).
Jenazah Jemaah Haji Tidak Boleh Dibawa Pulang
Setiap tahunnya, jutaan umat muslim dari seluruh dunia pergi menuju Baitullah (rumah Allah SWT) untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini juga termasuk ribuan jemaah haji asal Indonesia yang berangkat menuju Mekkah setiap tahunnya. Namun, ada jemaah haji yang tidak kembali lagi ke Indonesia, dikarenakan meninggal dunia selama proses ibadah haji.
Alasan orang meninggal dunia saat melaksanakan haji tidak boleh dibawa pulang karena pemerintah Arab Saudi mengkhawatirkan waktu dan jarak yang ditempuh. Pasalnya, jika seseorang meninggal dunia terlalu lama dan tidak segera dimakamkan, dikhawatirkan dapat merusak kondisi jenazah.
Baca Juga: Pelajar Madrasah Tsanawiyah Meninggal Usai Kena Bully, Kemenag Sulut Bentuk Tim Investigasi
Selain mengkhawatirkan kondisi jenazah, biaya yang dikeluarkan tidak sedikit karena harus menggunakan pesawat dan mengurus beberapa berkas. Prosedur pengurusan jenazah haji yang meninggal telah dijamin melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 pasal 17 ayat (e) bahwa penyelenggara ibadah haji memberikan pelayanan kesehatan dan juga pengurusan jamaah yang meninggal dunia.
Itulah informasi seputar kenapa jenazah jemaah haji tidak boleh dibawa pulang menurut aturan Pemerintah Arab Saudi. Semoga Allah SWT senantiasa menjauhkan kita dari segala macam marabahaya.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Tunggu Haji Indonesia Nyaris 100 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag
-
Gantikan Ibunya yang Wafat, Wanita Ini Jadi Calon Haji Termuda Kloter 1 Embarkasi Makassar
-
Daftar Negara dengan Kuota Haji Terbanyak, Indonesia Masuk ke Peringkat Berapa?
-
Fungsi Gelang Haji yang Wajib Dipakai Jemaah Sampai Tiba di Rumah
-
PPIH: Layanan Bus Shalawat Antar Jamaah Haji Dari Hotel ke Masjidil Haram Beroperasi 24 Jam
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka