Suara.com - Jemaah haji Indonesia yang mendapatkan musibah meninggal dunia saat menjalani ibadah haji, maka jenazahnya tidak bisa dibawa kembali ke Tanag Air. Kenapa jenazah haji tidak boleh dibawa pulang?
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Ahmad Abdullah menyatakan ada seorang jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi. Nama jamaah haji yang meninggal dunia atas nama Suharti Rahmat Ali bin Haji Rahmat (64) asal embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG 1).
Suharti meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di poliklinik Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi. Ia dirawat setelah merasakan sakit setelah melewati proses imigrasi dan pemindaian barang bawaan. Beberapa saat kemudian, Suharti dikabarkan meninggal dunia.
Sementara itu jemaah haji yang meninggal dunia bernama Muslim (52) asal kloter 1 Embarkasi Aceh (BTJ 1) serta Ketua Regu dari Kabupaten Pidi Jaya meninggal 15 menit sebelum pesawat mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, dr Enny Nuryanti menyatakan bahwa kondisi Muslim saat di embarkasi dan pesawat masih stabil. Namun satu jam sebelum pesawat mendarat, Muslim mengeluh pusing, muntah dan mengalami nyeri pada ulu hati. Pihak dokter menyatakan penyebab wafatnya Muslim karena serangan jantung atau Acute Coronary Syndrome.
Hingga kini tercatat ada empat jamaah haji asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi antara lain: Muslim (BTJ 1), Bangun Lubis Wahid (PDG 4), Suharti Rahmat Ali bin Haji Rahmat (JKG 1) dan Bawuk Karso Samirun (SUB 4).
Jenazah Jemaah Haji Tidak Boleh Dibawa Pulang
Setiap tahunnya, jutaan umat muslim dari seluruh dunia pergi menuju Baitullah (rumah Allah SWT) untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini juga termasuk ribuan jemaah haji asal Indonesia yang berangkat menuju Mekkah setiap tahunnya. Namun, ada jemaah haji yang tidak kembali lagi ke Indonesia, dikarenakan meninggal dunia selama proses ibadah haji.
Alasan orang meninggal dunia saat melaksanakan haji tidak boleh dibawa pulang karena pemerintah Arab Saudi mengkhawatirkan waktu dan jarak yang ditempuh. Pasalnya, jika seseorang meninggal dunia terlalu lama dan tidak segera dimakamkan, dikhawatirkan dapat merusak kondisi jenazah.
Baca Juga: Pelajar Madrasah Tsanawiyah Meninggal Usai Kena Bully, Kemenag Sulut Bentuk Tim Investigasi
Selain mengkhawatirkan kondisi jenazah, biaya yang dikeluarkan tidak sedikit karena harus menggunakan pesawat dan mengurus beberapa berkas. Prosedur pengurusan jenazah haji yang meninggal telah dijamin melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 pasal 17 ayat (e) bahwa penyelenggara ibadah haji memberikan pelayanan kesehatan dan juga pengurusan jamaah yang meninggal dunia.
Itulah informasi seputar kenapa jenazah jemaah haji tidak boleh dibawa pulang menurut aturan Pemerintah Arab Saudi. Semoga Allah SWT senantiasa menjauhkan kita dari segala macam marabahaya.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Tunggu Haji Indonesia Nyaris 100 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag
-
Gantikan Ibunya yang Wafat, Wanita Ini Jadi Calon Haji Termuda Kloter 1 Embarkasi Makassar
-
Daftar Negara dengan Kuota Haji Terbanyak, Indonesia Masuk ke Peringkat Berapa?
-
Fungsi Gelang Haji yang Wajib Dipakai Jemaah Sampai Tiba di Rumah
-
PPIH: Layanan Bus Shalawat Antar Jamaah Haji Dari Hotel ke Masjidil Haram Beroperasi 24 Jam
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya