Suara.com - Pelaksanaan ibadah haji tahun ini berpotensi sebagai haji akbar. Hal ini karena pelaksanaan puncak saat wukuf di Arafah yakni pada 9 Dzulhijjah 1443 atau 8 Juli 2022 jatuh di hari Jumat.
Informasi tersebut berdasarkan rencana perjalanan haji (RPH) Tahun 1443H/2022M yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).
Jika perkiraan itu tepat, maka kemungkinan haji tahun ini sebagai haji akbar. Lantas apa itu haji akbar? Simak penjelasan mengenal haji akbar yang diprediksi berpotensi terjadi pada puncak haji 2022 berikut ini.
Penjelasan Tentang Haji Akbar
Haji Akbar merupakan hari Arafah tanggal 9 Dzulhijah. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Haji Akbar adalah hari disembelihnya kurban.
Konsultan Pembimbing Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Aswadi memberikan penjelasan tentang Haji Akbar. Menurutnya, Haji Akbar bisa meningkatkan semangat beribadah bagi seluruh jemaah haji di seluruh dunia, khususnya jemaah haji Indonesia.
"Sebenarnya haji akbar itu meningkatkan semangat untuk beribadah karena Nabi Muhammad SAW itu haji wada' dan haji akbar hanya sekali," kata Aswadi kepada Media Center Haji (MCH) di Makkah.
Keistimewaan Haji Akbar
Pelaksanaan haji yang jatuh pada hari Jumat pun memiliki keistimewaan. Pasalnya hari Jumat merupakan Sayyidul Ayyam atau rajanya hari.
Baca Juga: Info Haji 2022: Awas Badai Pasir dan Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jamaah Diimbau Pakai Masker
"Menjadi istimewa karena hari Jumat itu, tumpukannya sayyidul ayyam maka ini adalah puncak kemulian. Karena pemimpin satu minggu itu kan Jumat. Jadi kalau haji pas Jumat itu berarti adalah dilipatgandakan sesuai dengan amaliah kemulian di hari Jumat itu," papar Aswadi.
Ia mengatakan Jumat adalah hari istimewa karena Allah SWT umat Nabi Muhammad SAW dengan hari Jumat yang tidak diberikan pada umat nabi terdahulu. Sementara itu keistimewaan hari Jumat bagi umat muslim yakni diampuni dosa-dosanya.
Tak Semua Bisa Berangkat Haji
Walau berpotensi sebagai haji akbar, namun tak semua penduduk lokal bisa melaksanakan ibadah haji tahun ini. Hal ini karena pemerintah Arab Saudi sudah membatasi kuota jamaah haji di seluruh dunia.
"Kan itu juga dibatasi oleh pemerintah Saudi, sekarang ini bayar toh, bayar tasyrik sekitar Rp14 jutaan. Kalau dulu memang gratisan dan orang pada tertarik, kalau sekarang tertarik tapi terhalang oleh perekonomian," ujar Aswadi yang merupak guru Besar Ilmu Quran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Itulah pengertian apa itu Haji Akbar yang diprediksi berpotensi terjadi pada puncak haji 2022. Apakah kalian siap menyambut Haji Akbar?
Berita Terkait
-
Info Haji 2022: Awas Badai Pasir dan Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jamaah Diimbau Pakai Masker
-
Kenapa Jenazah Haji Tidak Boleh Dibawa Pulang? Ini Kata Pemerintah Arab Saudi
-
Daftar Tunggu Haji Indonesia Nyaris 100 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag
-
Gantikan Ibunya yang Wafat, Wanita Ini Jadi Calon Haji Termuda Kloter 1 Embarkasi Makassar
-
Daftar Negara dengan Kuota Haji Terbanyak, Indonesia Masuk ke Peringkat Berapa?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu