Suara.com - DPR RI akan kembali membahas mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga akhirnya menuai pertentangan publik.
Beberapa pasal dalam rancangan yang dibahas dinilai bermasalah salah satunya adalah Pasal 218, Pasal 219, hingga Pasal 241 RKUHP. Beberapa pasal tersebut menjadi momok bagi kebebasan berpendapat di Indonesia khususnya bagi beberapa pihak yang tak terlepas dari kegiatan melayangkan kritik seperti jurnalis dan peneliti.
Permasalahan dalam deretan pasal tersebut memunculkan polemik hingga menuai pertentangan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Berikut beberapa polemik RKUHP yang tengah dikebut oleh DPR.
1. Pasal 218 - 219 dinilai ancam profesi para jurnalis
Pasal 218 dan Pasal 219 RKUHP mengancam profesi para jurnalis dan dinilai memuat pasal karet yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi para wartawan yang 'vokal' menyuarakan kritik.
Kritikan tersebut dilayangkan oleh sosok ketua Aliansi Jurnalis Independen, Sasmito Madrim.
Sosok ketua perhimpunan para wartawan seantero Indonesia tersebut sontak mencontohkan kasus seorang wartawan yang dipenjarakan usai menulis berita menyoal eks presiden RI, Megawati Soekarno Putri.
"Pasal ini bukan pasal yang dikhawatirkan, tapi sebenarnya sudah pernah terjadi pada 2003, waktu itu redaktur eksekutif Harian Rakyat Merdeka yang divonis enam bulan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik pada Presiden Megawati Soekarnoputri," ungkap Sasmito dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022).
Salah satu bunyi pasal tersebut yang dinilai menuai polemik adalah menyoal ancaman pidana terhadap penulis berita yang dinilai memuat penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
Baca Juga: Hina Pemerintah Dihukum 3 Tahun Bui, Melanie Subono Minta Kejelasan Batasan Menghina
"Siapa yang akan menentukan informasi ini bohong atau tidak, lalu apa yang dimaksud dengan kerusuhan, saya pikir ini sangat multitafsir sekali dan mengancam, jurnalis rawan dikriminalisasi," tegas Sasmito.
2. Peneliti terancam tak lagi objektif
Objektivitas para peneliti terancam berkat adanya Pasal 218 RKUHP. Cucu wakil presiden pertama RI, Gustika Jusuf Hatta melihat ada ancaman kriminalisasi terhadap peneliti yang mengungkapkan fakta sensitif, berkaca terhadap kasus kriminalisasi peneliti KontraS.
"Ini mengancam demokrasi kita, bukan hanya bagi mahasiswa tapi bagi para peneliti juga, misalnya kemarin ada Fatia (Koordinator KontraS) yang melakukan penelitian kemarin dikriminalisasi, ini tentu ancaman terhadap pembela HAM," kata Gustika dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022).
3. Kritik pemerintah di Medsos terancam penjara
Tak hanya wartawan dan peneliti, masyarakat awam juga 'berkesempatan' mencicipi hidup di balik jeruji besi jika berani mengkritik pemerintah melalui media sosial.
Berita Terkait
-
Hina Pemerintah Dihukum 3 Tahun Bui, Melanie Subono Minta Kejelasan Batasan Menghina
-
Fakta-fakta Pasal 241 RKUHP, Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun
-
Ketua AJI: Banyak Pasal Karet, RKUHP Ancam Kebebasan Kerja Jurnalis
-
Gustika Hatta Ungkap RKUHP Bisa Mengancam Kebebasan Kerja Peneliti
-
Pasal Penghinaan Presiden Hidup Lagi di RKUHP, BEM UI: Apa Urgensinya?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia