Suara.com - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke 33. Hal tersebut resmi diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada Jumat, 18 Juni 2022 kemarin. Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 berikut.
Bagi peserta yang lolos dalam proses pendaftaran dan seleksi Kartu Prakerja gelombang 33 selanjutnya akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta. Insentif diberikan usai peserta menyelesaikan pelatihan.
Jika Anda tertarik untuk mendaftarakan diri dan sudah memiliki akun, Anda hanya perlu mengklik "Gabung Gelombang" di laman Prakerja. Namun, jika belum memiliki akun Anda harus melakukan sign up dengan mengisikan data diri yang diperlukan dan kemudian login menggunakan akun yang telah terdaftar.
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 33? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombag 33
Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 33, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon peserta. Berikut ini syarat-syaratnya:
• Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
• Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha berskala mikro dan kecil.
Baca Juga: Beri Banyak Manfaat bagi Masyarakat, Menaker Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut pada 2023
• Peserta bukan termasuk penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
• Peserta bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa serta perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada perusahaan BUMN atau BUMD.
• Syarat terakhir, yaitu maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 33.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, maka peserta dapat langsung mendaftarkan diri. Berikut ini cara mendafatar Kartu Prakerja Gelombang 33:
• Masuk ke laman situs web www.prakerja.go.id
Berita Terkait
-
Beri Banyak Manfaat bagi Masyarakat, Menaker Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut pada 2023
-
Diluncurkan Saat PSBB, Jokowi Kaget Program Prakerja Latih 12,8 Juta Orang
-
Disinggung Soal Tak Jadi Presiden Lagi Setelah 2024, Begini Reaksi Jokowi
-
Menko Airlangga Klaim Program Kartu Prakerja Banyak Diacungi Jempol Negara Lain
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!