Suara.com - Dalam menjalankan ibadah haji atau umrah, jemaah akan melakukan rangkaian kegiatan tahallul. Tahallur menjadi rangkaian kegiatan yang tidak boleh ditinggalkan karena termasuk ke dalam syarat sah ibadah haji dan umrah. Berikut ini makna, tata cara, hukum serta macam-macam tahalul yang penting dan tidak boleh ditinggalkan.
Lantas apa makna, tata cara serta macam-macam tahalul? Simak ulasannya berikut ini:
Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan untuk melakukan rangkain kegiatan atau perbuatan yang sebelumnya dilarang selama menjalankan ihram.
Rangkaian ini ditandai dengan cara mencukur atau menggunting beberapa helai rambut kepala, minimal tiga helai. Disunnahkan untuk mencukur gundul rambut bagi jemaah laki-laki. Sedangkan bagi jemaah perempuan, disunnahkan untuk memotong sedikit saja.
Hukum mengerjakan tahallul adalah wajib bagi setiap jemaah. Hal ini didasari dari firman Allah dalam surah Al-Fath ayat 7 yang artinya:
“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya…"
Baca Juga: Ketentuan Dam Haji yang Perlu Dipahami Jemaah Haji 2022
Dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji Kemenag, berikut ini macam-macam tahallul:
Tahallul umrah adalah keadaan di mana seseorang telah selesai melaksanakan semua rukun umrah. Oleh karena itu dihalalkan (dibolehkan) untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram umrah.
Tahallul haji terdiri atas dua macam:
a. Tahallul awal, yaitu keadaan seseorang yang telah melakukan dua di kegiatan berikut ini:
Tag
Berita Terkait
-
Ketentuan Dam Haji yang Perlu Dipahami Jemaah Haji 2022
-
Apa Saja Sunah-Sunah Ihram Saat Ibadah Haji? Simak Penjelasannya Berikut
-
Syarat Sai Haji Menurut Kemenag, Simak Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
-
Ketua PPIH: Jemaah Haji Niatnya Jangan Bawa Barang Lebih untuk Dijual
-
Pemberangkatan Terakhir Jemaah Haji Gelombang I Hari Ini, Kapan Gelombang Berikutnya?
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?