Suara.com - Pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja tanpa memandang jenis kelamin dan gender.
Belakangan marak laporan driver ojek online pria yang mendapatkan pesan melecehkan dari pelanggan.
Berbagai pesan tersebut diunggah oleh akun Instagram @/ecommerceshitposting.
Pada unggahan tersebut, seorang driver ojol mendapatkan bintang lima dari pelanggan namun dengan komentar alasan yang melecehkan.
Pada review pelanggan, terdapat kata-kata tak senonoh yang dilontarkan pada seorang driver.
"Masnya grogi waktu aku pegang paha dan burungnya, saya nafsu banget tapi masnya enggak respons," tulis seorang pelanggan pada driver.
Tak Hanya Sekali
Tak hanya sekali, seorang driver lain juga mendapatkan pesan yang sama melecehkannya.
Bahkan pelanggan sampai mengontak driver melalui pesan singkat WhatsApp yang didapatnya dari aplikasi.
Mulanya seorang pelanggan pria memperkenalkan diri mendapatkan nomer dari order makanan. Namun pelanggan malah meminta untuk di mengoral seks driver ojol pengantar makanan tersebut.
"Masnya mau enggak saya sp***gin punya masnya, saya kasih Rp 100 buat masnya," pesan dari pelanggan.
Tawaran oral seks dan meminta pegang tubuh sensitif juga terjadi di aplikasi ojol kepada dua orang dari penumpang berinisial D dan S. Mereka mendapatkan pesan tak senonoh di aplikasi oleh pelanggan.
"Ada baiknya jika pihak aplikasi bisa memperhatikan soal sekuhara yang terjadi ke driver dari para penggunanya," tulis akun Instagram @/ecommerceshitposting.
"Hal ini marak karena dari pihak aplikasi sering tidak menindaklanjuti laporan dari driver untuk para pengguna bermasalah seperti ini," imbuhnya.
Unggahan tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Jatohnya pelecehan sebenernya. Bisa panjang urusannya kalau Gojek juga mikirin drivernya. Kalo ga ya gini aja terus," komentar warganet.
"Lebih parah dari cat calling sih ini, harusnya customer iseng gitu ditindak," tambah warganet lain.
"Harusnya yang kek gitu di laporin dan customer servicenya tindak tegas yang punya akun, kalau bsa di bekukan akunya biar tidak ada korban," imbuh warganet.
"Giliran driver yang di lecehin, orang-orang kantor pada diam aja," tulis warganet di kolom komentar.
"Penasaran kalau hal kaya gini menimpa mitra perempuan, apa perusahaan juga masih tutup mata?" timpal lainnya.
Jenis-jenis Pelecahan Seksual
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, yang digelar pada Selasa (12/4/2022).
Terdapat 9 poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS. Kesembilan poin itu diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.
Adapun 9 jenis poin penting tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 4(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Berita Terkait
-
Denise Chariesta Tuding Omongan Pengacara Razman Pelecehan Seksual, Sampai Colek Ustaz Abdul Somad
-
Viral Penumpang Ngamuk Cari Kapten Pesawat hingga Kompak Turun, Bos Super Air Jet Angkat Suara
-
Fakta-fakta Viral Acara 'Bungkus Night' yang Bernuansa Sensual di Jaksel
-
Handphone Milik Ibu Ini Kena Jambret, Reaksi Warga di Lokasi Kejadian Jadi Sorotan: Nggak Ada Empati
-
Bayi Baru Lahir Dikasih Nama Mirip Eril, Publik Bandingkan Tanggapan Atalia Kamil dengan Artis: Enggak Marah Bu?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!