Suara.com - Pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja tanpa memandang jenis kelamin dan gender.
Belakangan marak laporan driver ojek online pria yang mendapatkan pesan melecehkan dari pelanggan.
Berbagai pesan tersebut diunggah oleh akun Instagram @/ecommerceshitposting.
Pada unggahan tersebut, seorang driver ojol mendapatkan bintang lima dari pelanggan namun dengan komentar alasan yang melecehkan.
Pada review pelanggan, terdapat kata-kata tak senonoh yang dilontarkan pada seorang driver.
"Masnya grogi waktu aku pegang paha dan burungnya, saya nafsu banget tapi masnya enggak respons," tulis seorang pelanggan pada driver.
Tak Hanya Sekali
Tak hanya sekali, seorang driver lain juga mendapatkan pesan yang sama melecehkannya.
Bahkan pelanggan sampai mengontak driver melalui pesan singkat WhatsApp yang didapatnya dari aplikasi.
Mulanya seorang pelanggan pria memperkenalkan diri mendapatkan nomer dari order makanan. Namun pelanggan malah meminta untuk di mengoral seks driver ojol pengantar makanan tersebut.
"Masnya mau enggak saya sp***gin punya masnya, saya kasih Rp 100 buat masnya," pesan dari pelanggan.
Tawaran oral seks dan meminta pegang tubuh sensitif juga terjadi di aplikasi ojol kepada dua orang dari penumpang berinisial D dan S. Mereka mendapatkan pesan tak senonoh di aplikasi oleh pelanggan.
"Ada baiknya jika pihak aplikasi bisa memperhatikan soal sekuhara yang terjadi ke driver dari para penggunanya," tulis akun Instagram @/ecommerceshitposting.
"Hal ini marak karena dari pihak aplikasi sering tidak menindaklanjuti laporan dari driver untuk para pengguna bermasalah seperti ini," imbuhnya.
Unggahan tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Jatohnya pelecehan sebenernya. Bisa panjang urusannya kalau Gojek juga mikirin drivernya. Kalo ga ya gini aja terus," komentar warganet.
"Lebih parah dari cat calling sih ini, harusnya customer iseng gitu ditindak," tambah warganet lain.
"Harusnya yang kek gitu di laporin dan customer servicenya tindak tegas yang punya akun, kalau bsa di bekukan akunya biar tidak ada korban," imbuh warganet.
"Giliran driver yang di lecehin, orang-orang kantor pada diam aja," tulis warganet di kolom komentar.
"Penasaran kalau hal kaya gini menimpa mitra perempuan, apa perusahaan juga masih tutup mata?" timpal lainnya.
Jenis-jenis Pelecahan Seksual
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, yang digelar pada Selasa (12/4/2022).
Terdapat 9 poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS. Kesembilan poin itu diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.
Adapun 9 jenis poin penting tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 4(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Berita Terkait
-
Denise Chariesta Tuding Omongan Pengacara Razman Pelecehan Seksual, Sampai Colek Ustaz Abdul Somad
-
Viral Penumpang Ngamuk Cari Kapten Pesawat hingga Kompak Turun, Bos Super Air Jet Angkat Suara
-
Fakta-fakta Viral Acara 'Bungkus Night' yang Bernuansa Sensual di Jaksel
-
Handphone Milik Ibu Ini Kena Jambret, Reaksi Warga di Lokasi Kejadian Jadi Sorotan: Nggak Ada Empati
-
Bayi Baru Lahir Dikasih Nama Mirip Eril, Publik Bandingkan Tanggapan Atalia Kamil dengan Artis: Enggak Marah Bu?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus