Suara.com - Hari Raya Idul Adha akan datang sebentar lagi. Seperti biasa, Hari Raya Idul Adha yang dikenal juga dengan hari raya kurban akan diwarnai dengan penyembelihan hewan kurban. Namun apakah boleh membeli hewan kurban secara online? Apa hukum membeli hewan kurban online?
Bagi Anda yang akan melakukan kurban tahun ini pada masa menjelang hari raya idul Adha ini pasti mencari hewan ternak terbaik untuk kurban. Bagi yang sudah terbiasa berbelanja online, Anda mungkin mengambil kemudahan berbelanja hewan kurban secara online. Apa hukum membeli hewan kurban online?
Sebelum melakukannya, ada baiknya kalau membaca lebih dahulu hukum membeli hewan kurban online. Apakah sah atau ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan? Simak uraian di bawah ini yang dirangkum dari Zakat.or.id.
Hukum Membeli Hewan Kurban Online
Hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah. Praktik Muamalah dalam peristiwa membeli hewan kurban secara online dalam Islam dapat masuk ke dalam kategori wakalah atau perwakilan yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga.
Ada hadist yang menyebut wakalah diperbolehkan dalam islam. Berikut bunyi hadist tersebut,
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Hadist tersebut di atas di riwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Al Mughni.
Oleh karenanya, jika Anda hendak membeli hewan ternak untuk kurban secara online, itu tidak ada masalah. Hukum membeli hewan kurban online termasuk ke dalam kategori mubah atau boleh karena pembelian online termasuk ke dalam upaya wakalah atau perwalian yang diperbolehkan dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan kita dalam pandangan Islam.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemerintah Pastikan Daging Sapi Bebas dari Wabah PMK
Meskipun demikian, perlu diperhatikan juga syarat membeli hewan ternak secara online dari kedua sisi, baik pedagang maupun pembeli. Berikut, hal-hal yang perlu menjadi perhatian kedua belah pihak.
1. Pembeli memilih hewan kurban online dari lembaga yang kredibel
Salah satu syarat syah hewan ternak kurban adalah tidak boleh ada yang cacat, sehingga pedagang harus menjual hewan ternak yang sesuai syarat tersebut.
Oleh sebab itu, badan zakat Indonesia menyarankan kepada pembeli untuk membeli hewan ternak kurban secara online melalui lembaga yang kredibel, sehingga terpercaya kualitasnya.
2. Penjual menunjukkan hewan kurban berkualitas
Jika pembeli harus memilih dari lembaga atau pedagang yang kredibel ketika hendak membeli hewan kurban secara online, pedagang juga memiliki kewajiban untuk menunjukkan hewan kurban berkualitas. Di mana gambar dan video sesuai dengan hewan kurban yang ditawarkan.
Berita Terkait
- 
            
              Kapan Perayaan Idul Adha 2022 Dilaksanakan? Simak Tanggal Liburnya!
- 
            
              Jelang Idul Adha, Ini 5 Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik
- 
            
              Kemenag Akan Gelar Rukyatul Hilal Untuk Idul Adha 2022 di 86 Lokasi
- 
            
              Penyakit Mulut dan Kuku di Lombok Tengah Makin Parah, Kini Menyerang Kerbau dan Kambing Jelang Idul Adha 2022
- 
            
              Wabah PMK Menghantui Perayaan Idul Adha, Kementan Atur Lalu Lintas Ternak
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP