Suara.com - Badan renang dunia, FINA, telah memutuskan untuk membatasi partisipasi atlet transpuan dalam kompetisi bergengsi perempuan dan membentuk kelompok kerja untuk menetapkan kategori "terbuka" bagi mereka di beberapa acara sebagai bagian dari kebijakan barunya.
Keputusan yang paling ketat dibuat oleh badan olahraga Olimpiade sejauh ini tersebut dirumuskan selama kongres umum luar biasa FINA setelah para anggotanya mendengar laporan dari satuan tugas transgender yang terdiri dari ahli medis, hukum, dan tokoh olahraga terkemuka.
Kebijakan baru untuk kompetisi FINA menyatakan bahwa atlet transgender laki-laki-ke-perempuan memenuhi syarat untuk berkompetisi hanya jika "mereka dapat memberikan bukti yang memuaskan FINA bahwa mereka tidak mengalami bagian apa pun dari pubertas pria di luar Tanner Tahap 2 [pubertas] atau sebelum usia 12 tahun, mana yang lebih lambat".
Kebijakan tersebut disahkan dengan hasil sekitar 71 persen mayoritas suara setelah diajukan kepada 152 anggota federasi yang memiliki hak suara yang berkumpul dalam kongres di Puskás Aréna di Budapest, Hungaria.
“Kita harus menjaga hak-hak atlet kita untuk berkompetisi, tapi kita juga harus menjaga keadilan kompetitif di perhelatan olahraga kita, khususnya kategori putri di kompetisi FINA,” kata Presiden FINA, Husain Al-Musallam.
“FINA akan selalu menyambut setiap atlet. Terciptanya kategori terbuka berarti setiap orang memiliki kesempatan untuk bertanding di level elit,” ujarnya.
"Ini belum pernah dilakukan sebelumnya, jadi FINA perlu memulainya. Saya ingin semua atlet merasa dilibatkan dalam proses mengembangkan ide ini."
Kebijakan FINA yang baru juga mengizinkan mereka yang memiliki "ketidakpekaan androgen lengkap dan, karenanya, tidak dapat mengalami pubertas laki-laki".
Perenang yang mengalami "penurunan pubertas laki-laki yang dimulai pada Tanner Tahap 2 atau sebelum usia 12 tahun, mana yang lebih lama, dan sejak itu mereka terus mempertahankan kadar testosteron mereka dalam serum [atau plasma] di bawah 2,5 nmol/L" juga diizinkan untuk berkompetisi di nomor putri.
Baca Juga: 4 Bahaya Kaporit Kolam Renang yang Jarang Disadari
Atlet transgender perempuan-ke-laki-laki atau pria transgender sepenuhnya memenuhi syarat untuk bersaing dalam kompetisi renang pria.
Aturan baru akan mengecualikan atlet saat ini
Isu inklusi transgender dalam olahraga sangat memecah belah, terutama di Amerika Serikat, di mana isu ini telah dipakai menjadi senjata dalam apa yang disebut "perang budaya" antara pihak konservatif dan progresif.
Perdebatan itu semakin intensif setelah perenang Universitas Pennsylvania, Lia Thomas, menjadi juara NCAA transgender pertama dalam sejarah Divisi I setelah memenangkan gaya bebas 450 meter putri awal tahun ini.
Thomas telah menyatakan keinginannya untuk bersaing memperebutkan tempat di Olimpiade, tetapi aturan FINA yang baru akan menghalangi partisipasinya.
Isu politis memecah dunia renang
Pendukung inklusi transgender berpendapat bahwa belum cukup banyak penelitian yang dilakukan tentang dampak transisi pada kinerja fisik.
Athlete Ally, kelompok advokasi kaum LGBTQI+ di bidang olahraga, mengecam keputusan FINA.
Berita Terkait
-
Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga