Suara.com - Pekerja di kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan berpendapat bahwa acara bertajuk "Bungkus Night Vol. 2" adalah aktivitas yang serius. Artinya, kegiatan itu bisa berdampak pada perkantoran lain yang berada di kawasan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menyebut acara "Bungkus Night Vol. 2" itu masuk dalam kategori kejahatan prostitusi. Akibatnya, bangunan griya pijat Hamilton Spa & Massage telah disegel oleh polisi dan Satpol PP.
"Saya rasa memang aktivitasnya sangat serius," kata pekerja bernama Ismalia Miharja saat dijumpai di lokasi, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, kegiatan semacam ini bisa merugikan pihak-pihak yang menyewa bangunan di Ruko Grand Senayan. Sebab, lingkungan itu juga dihuni perkantoran lain seperti konsultan, pendidikan, hingga usaha lainnya.
Ismalia berharap agar ke depan kawasan Ruko Grand Wijaya menjadi lingkungan yang baik.
"Kami ingin lingkungan yang baik karena satu atau dua tenant yang bergerak atau beraktivitas yang tidak patut untuk diterima di masyarakat tentu tidak diterima dan akan berdampak kepada tenant yang lain, pada pemilik tempat atau orang yang beraktivitas di lingkungan ini," jelasnya.
Bikin Geger
Ismalia mengaku baru mengetahui adanya kasus tersebut. Kepada awak media, dia mengaku baru tahu kasus yang diduga sebagai kejahatan prostitusi setelah membaca berita.
"Lingkungan sendiri tidak tahu apa yang terjadi, di media malah lebih tahu. Jadi terima kasih kami sudah dapat informasi ini," paparnya.
Baca Juga: Direktur-Manajer Hamilton Spa Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Bertajuk Bungkus Night
Pekerja di kantor yang bergerak di bidang konsultasi dan pendidikan ini mengaku tidak pernah mendapati keramaian di bangunan Hamilton Spa & Massage. Dia juga tidak pernah mendapati kegiatan mengundang perhatian masyarakat.
Disegel
Pantauan Suara.com di lokasi, terlihat garis kuning membentang di sepanjang bangunan Hamilton Spa & Massage. Garis kuning yang membentang itu berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.
Pada bagian tembok depan bangunan Hamilton Spa & Massage juga tertempel kertas pemberitahuan. Kertas berukuran kecil itu bertuliskan "Sanksi Admistrasi Penyelenggara Kegiatan" dan "Penghentian Sementara Kegiatan".
Dalam kertas yang tertempel itu juga terdapat logo Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Pada bagian logo Hamilton Spa & Massage yang terpampang di pojok kiri bangunan juga telah ditutup dengan kain berwarna merah.
Lima Tersangka Ditahan
Berita Terkait
-
Direktur-Manajer Hamilton Spa Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Bertajuk Bungkus Night
-
Pekerja di Kawasan Ruko Grand Wijaya Kaget Soal Viralnya Acara Bungkus Night: Lingkungan Sendiri Tidak Tahu
-
Para Tersangka Acara Sensual Bungkus Night Dijerat Polisi Pakai Pasal UU ITE
-
Sambangi Spa Lokasi Acara 'Bungkus Night Vol 2', Disparekraf dan Satpol PP DKI Akan Segera Buat Keputusan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf