- Penerima tunjangan
Di dalam beleid ini juga ditetapkan, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Baca Juga: Ini Daftar PNS Tidak Dapat Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Depan, Cek Dulu!
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
- Menteri dan pejabat setingkat Menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Namun perlu dipahami bahwa ada dua kelompok PNS tidak dapat gaji ke-13. Kelompok pertama adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri atau luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Berita Terkait
-
Ini Daftar PNS Tidak Dapat Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Depan, Cek Dulu!
-
Cegah ASN Terpapar Radikalisme, Kepala BNPT Minta Pimpinan Lembaga Perkuat Wawasan Kebangsaan
-
Ini Kriteria Penerima Gaji Ke-13 yang Sebentar Lagi Cair, Anda Termasuk?
-
Kapan Gaji Ke-13 2022 Cair? Siap-siap Rekening Gemuk Jelang Idul Adha!
-
Wow, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Sebentar Lagi!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025