Suara.com - Setelah lama dinanti-nantikan, Kementerian Keuangan akhirnya menyatakan bahwa gaji ke-13 PNS cair 1 Juli 2022 mendatang. Benarkah demikian?
Berdasarkan kabar yang beredar, proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan mulai 23 Juni oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Di tanggal 23 Juni, proses rekonsiliasi alias pencocokan data gaji dilakukan, kemudian tanggal 24 Juni pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke-13 sudah dapat dilakukan.
Harapannya, dengan pengurusan yang lebih cepat, gaji ke-13 bisa mulai cair dan dinikmati abdi negara per tanggal 1 Juli 2022. Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.
Pengaturan Gaji ke-13 Cair 1 Juli
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, disebutkan bahwa gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen. Komponen yang dimaksud di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja. Komponen tersebut disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Baca Juga: Ini Daftar PNS Tidak Dapat Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Depan, Cek Dulu!
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
Berita Terkait
-
Ini Daftar PNS Tidak Dapat Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Depan, Cek Dulu!
-
Cegah ASN Terpapar Radikalisme, Kepala BNPT Minta Pimpinan Lembaga Perkuat Wawasan Kebangsaan
-
Ini Kriteria Penerima Gaji Ke-13 yang Sebentar Lagi Cair, Anda Termasuk?
-
Kapan Gaji Ke-13 2022 Cair? Siap-siap Rekening Gemuk Jelang Idul Adha!
-
Wow, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Sebentar Lagi!
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra