Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam perpres tersebut, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dapat memiliki staf khusus hingga lima orang.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 53 ayat (1) Perpres Nomor 94 Tahun 2022. Adapun pasal itu berbunyi "Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri".
Awalnya, Menhan Prabowo diberikan jatah stafsus sebanyak tiga orang kalau menurut peraturan sebelumnya.
Dalam Pasal 54 kemudian diterangkan kalau stafsus itu memiliki tugas yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kemhan.
Lalu pada Pasal 55 Ayat (1) diterangkan kalau stafsus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Stafsus menteri bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS. Menurut Pasal 56, stafsus menteri diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, masa bakti stafsus menteri paling lama sama dengan masa jabatan menteri.
"Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden."
Perpres 94 Tahun 2022 itu diteken Jokowi di Jakarta pada 17 Juni 2022. Perpres kemudian diundangan di Jakarta pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga: Viral Wanita Asal Jateng Menikah dengan Lee Minho, Ini Fakta Sebenarnya
Berita Terkait
-
Prabowo Ungkap Keinginannya Melanjutkan Kerja Sama Pengembangan Teknologi ke Menhan Jepang
-
Bertemu Prabowo Untuk Bahas Pilpres? Erick Thohir: Mana Ada
-
Cak Imin Bertemu Prabowo Subianto di Kartanegara: Malam Minggu Politisi, Bahasannya Koalisi Pemilu
-
Momen Prabowo Subianto Ajari Anak Jokowi Gibran Rakabuming Raka Berkuda: Berkuda Itu Sunah Rasulullah SAW
-
Sederet Menteri Ini Dipanggil ke Istana: Prabowo Subianto, Muhammad Lutfi, Sofyan Djalil, Kena Reshuffle?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak