Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam perpres tersebut, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dapat memiliki staf khusus hingga lima orang.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 53 ayat (1) Perpres Nomor 94 Tahun 2022. Adapun pasal itu berbunyi "Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri".
Awalnya, Menhan Prabowo diberikan jatah stafsus sebanyak tiga orang kalau menurut peraturan sebelumnya.
Dalam Pasal 54 kemudian diterangkan kalau stafsus itu memiliki tugas yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kemhan.
Lalu pada Pasal 55 Ayat (1) diterangkan kalau stafsus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Stafsus menteri bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS. Menurut Pasal 56, stafsus menteri diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, masa bakti stafsus menteri paling lama sama dengan masa jabatan menteri.
"Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden."
Perpres 94 Tahun 2022 itu diteken Jokowi di Jakarta pada 17 Juni 2022. Perpres kemudian diundangan di Jakarta pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga: Viral Wanita Asal Jateng Menikah dengan Lee Minho, Ini Fakta Sebenarnya
Berita Terkait
-
Prabowo Ungkap Keinginannya Melanjutkan Kerja Sama Pengembangan Teknologi ke Menhan Jepang
-
Bertemu Prabowo Untuk Bahas Pilpres? Erick Thohir: Mana Ada
-
Cak Imin Bertemu Prabowo Subianto di Kartanegara: Malam Minggu Politisi, Bahasannya Koalisi Pemilu
-
Momen Prabowo Subianto Ajari Anak Jokowi Gibran Rakabuming Raka Berkuda: Berkuda Itu Sunah Rasulullah SAW
-
Sederet Menteri Ini Dipanggil ke Istana: Prabowo Subianto, Muhammad Lutfi, Sofyan Djalil, Kena Reshuffle?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO