Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam perpres tersebut, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dapat memiliki staf khusus hingga lima orang.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 53 ayat (1) Perpres Nomor 94 Tahun 2022. Adapun pasal itu berbunyi "Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri".
Awalnya, Menhan Prabowo diberikan jatah stafsus sebanyak tiga orang kalau menurut peraturan sebelumnya.
Dalam Pasal 54 kemudian diterangkan kalau stafsus itu memiliki tugas yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kemhan.
Lalu pada Pasal 55 Ayat (1) diterangkan kalau stafsus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Stafsus menteri bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS. Menurut Pasal 56, stafsus menteri diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, masa bakti stafsus menteri paling lama sama dengan masa jabatan menteri.
"Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden."
Perpres 94 Tahun 2022 itu diteken Jokowi di Jakarta pada 17 Juni 2022. Perpres kemudian diundangan di Jakarta pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga: Viral Wanita Asal Jateng Menikah dengan Lee Minho, Ini Fakta Sebenarnya
Berita Terkait
-
Prabowo Ungkap Keinginannya Melanjutkan Kerja Sama Pengembangan Teknologi ke Menhan Jepang
-
Bertemu Prabowo Untuk Bahas Pilpres? Erick Thohir: Mana Ada
-
Cak Imin Bertemu Prabowo Subianto di Kartanegara: Malam Minggu Politisi, Bahasannya Koalisi Pemilu
-
Momen Prabowo Subianto Ajari Anak Jokowi Gibran Rakabuming Raka Berkuda: Berkuda Itu Sunah Rasulullah SAW
-
Sederet Menteri Ini Dipanggil ke Istana: Prabowo Subianto, Muhammad Lutfi, Sofyan Djalil, Kena Reshuffle?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani