Suara.com - Kejaksaan Negeri Serang mengkonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Surat tersebut dikirim oleh Polresta Serang Kota, beberapa hari lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar memastikan hal tersebut berdasar keterangan dari Kasi Pidum.
"Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya (Nikita Mirzani). Harinya dua hari lalu apa tiga hari lalu, lupa. Pokoknya sudah diterima," kata Jusar kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Menurut Jusar, kekinian pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu atas kasus yang ditangani Polresta Serang Kota.
“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” katanya.
Viral Rumah Nikita Dikepung Polisi
Rumah artis Nikita Mirzani di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sempat didatangi anggota polisi. Kedatangan anggota polisi tersebut diduga terkait kasus yang tengah ditangani Polres Serang Kota.
Foto-foto anggota polisi yang mendatangi kediamannya ini sempat diunggah oleh Nikita Mirzani lewat akun media sosial Instagram, @nikitamirzanimawardi_172. Terlihat sosok yang diduga anggota polisi tersebut menggunakan pakaian bebas alias preman.
Dalam keterangannya, Nikita Mirzani menyebut anggota polisi tersebut mendatangi rumahnya sejak pukul 03.00 WIB dini hari.
Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Penyidik Polresta Serang ke Propam Polri
Tak lama setelah itu, beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Pemberitahuan Penetapan Status Tersangka atas nama Nikita Mirzani. Surat dari Polresta Serang Kota tersebut teregistrasi dengan Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani menindaklanjuti atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Laporkan Penyidik Polresta Serang ke Propam Polri
-
Buntut Didatangi Polisi, Nikita Mirzani Buat Aduan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum: Kami Mencari Keadilan
-
Tak Terima Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Mengadu ke Propam Mabes Polri
-
Mau Dijemput Paksa Polisi Serang, Nikita Mirzani Ngadu ke Propam Mabes Polri, Minta Perlindungan
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah