Suara.com - Kejaksaan Negeri Serang mengkonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Surat tersebut dikirim oleh Polresta Serang Kota, beberapa hari lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar memastikan hal tersebut berdasar keterangan dari Kasi Pidum.
"Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya (Nikita Mirzani). Harinya dua hari lalu apa tiga hari lalu, lupa. Pokoknya sudah diterima," kata Jusar kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Menurut Jusar, kekinian pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu atas kasus yang ditangani Polresta Serang Kota.
“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” katanya.
Viral Rumah Nikita Dikepung Polisi
Rumah artis Nikita Mirzani di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sempat didatangi anggota polisi. Kedatangan anggota polisi tersebut diduga terkait kasus yang tengah ditangani Polres Serang Kota.
Foto-foto anggota polisi yang mendatangi kediamannya ini sempat diunggah oleh Nikita Mirzani lewat akun media sosial Instagram, @nikitamirzanimawardi_172. Terlihat sosok yang diduga anggota polisi tersebut menggunakan pakaian bebas alias preman.
Dalam keterangannya, Nikita Mirzani menyebut anggota polisi tersebut mendatangi rumahnya sejak pukul 03.00 WIB dini hari.
Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Penyidik Polresta Serang ke Propam Polri
Tak lama setelah itu, beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Pemberitahuan Penetapan Status Tersangka atas nama Nikita Mirzani. Surat dari Polresta Serang Kota tersebut teregistrasi dengan Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani menindaklanjuti atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Laporkan Penyidik Polresta Serang ke Propam Polri
-
Buntut Didatangi Polisi, Nikita Mirzani Buat Aduan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum: Kami Mencari Keadilan
-
Tak Terima Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Mengadu ke Propam Mabes Polri
-
Mau Dijemput Paksa Polisi Serang, Nikita Mirzani Ngadu ke Propam Mabes Polri, Minta Perlindungan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka