Suara.com - Sebuah konvoi rombongan mobil Pajero Sport viral di media sosial. Pasalnya rombongan yang dikawal mobil polisi tersebut menerobos jalanan yang macet dengan kawalan mobil polisi.
Hal ini yang kemudian membuat seorang sopir truk sekaligus perekam terdengar marah-marah.
Sopir tersebut menyesalkan rombongan pajero yang harus dibukakan jalan padahal kondisi macet dan mobil lain tengah mengantre.
Keluhan Sopir Tuai Dukungan
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @underc0ver.id, terdengar kekesalan seorang sopir truk yang terjabak kemacetan.
Dia merekam kondisi jalanan di mana ada suara sirine terdengar. Setelah sebuah mobil polisi melintas, satu per satu rombongan mobil Pajero Sport menerobos kemacetan.
Sementara mobil dari arah berlawanan malah minggir dan memberi jalan pada rombongan Pajero karena dikawal oleh polisi yang membunyikan sirine dan strobo.
"Wis alah Pak Pak, macet-macet kok nerobos ae Pak, mentang-mentang wong sugih (mentang-mentang orang kaya) nyerobot-nyerobot," ungkap sang sopir.
"Kene wong sing nggak kablek meneng ae (sini orang yang enggak punya diam aja), mentang-menag sugih ngono, wis ruh nek wong sugih dalanmu dewe, macet nggawe wong akeh (mentang-mentang kaya jadi gitu, udah tau kalau kaya, jadi jalan punyamu sendiri, macetnya punya orang banyak)," tambahnya.
Baca Juga: Pura-pura Bisu, Emak-emak Ini Malah Lolos Tilangan Polisi: Idenya Brilian
Video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Jadi emang begini ya kerja polisi," komentar warganet.
"Sering nih nemuin macem ini dikawal," imbuh warganet.
"Gini amat Pajero olahraga, perasaan Pajero Ori kaga gini amat," tambah lainnya.
"Eh mereka itu kendaraan prioritas tau di dalamnya ada pasien gawat darurat," sindir warganet.
"Sabar pak, yang banyak cuan emang dikawal," tulis warganet di kolom komentar.
Aturan Pawai Pakai Pengawalan
Melansir dari laman resmi polri.go.id, memang ada ketentuan tersendiri dalam pengawalan polisi di jalan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- Mempercepat arus lalu lintas
- Memperlambat arus lalu lintas
- Mengubah arah arus lalu lintas
Berita Terkait
-
Hobi Kumpulkan Souvenir Pernikahan Orang, Rupanya Buat Modal Hajatan Anaknya!
-
Beredar Foto Jadul Salah Satu Hotel di Yogyakarta, Kostum Bellboy Ini Bikin Publik Salfok
-
Geger Pasangan Bertengkar sampai Saling Pukul di Kafe, Cowoknya Auto Dikeroyok Pengunjung Lain
-
Pura-pura Bisu, Emak-emak Ini Malah Lolos Tilangan Polisi: Idenya Brilian
-
Viral Pria Curhat Beli Telur Sebutir di Olshop, Pas Datang Paketnya Bikin Warganet Bingung
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Legislator PDIP Beri Sindiran ke Menkeu Purbaya: Dua Hari Jabat, Dua Hari Jadi Orang Paling Viral
-
Rekam Jejak Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Ditelanjangi dan Diarak saat Demo
-
TB Hasanuddin: Ferry Irwandi Berbuat Apa hingga Dianggap Ancam Keamanan Siber TNI?