News / Nasional
Rabu, 10 September 2025 | 16:10 WIB
Ustaz Khalid Basalamah. (Ist)
Baca 10 detik
  • Ustaz Khalid Basalamah, mengklaim ia dan 122 jemaahnya adalah korban dari PT Muhibbah
  • Penawaran dilakukan saat travel milik Ustaz Khalid, Uhud Tour
  • Akar masalah korupsi ini adalah perubahan alokasi kuota tambahan 20.000 jemaah
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Nama pendakwah kondang sekaligus pemilik agen travel Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia secara tegas memposisikan dirinya sebagai korban dari permainan kotor yang dilakukan oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Ustaz Khalid usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia mengaku bahwa dirinya dan ratusan jemaahnya terjebak dalam penawaran yang seolah-olah resmi dari Kemenag.

“Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Ustaz Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Menurut penuturannya, semua berawal ketika ia dan jemaahnya yang berstatus sebagai jemaah haji furoda siap untuk berangkat.

Di saat itulah, Ibnu Mas'ud datang menawarkan visa haji melalui travel miliknya, PT Muhibbah. Tawaran itu terdengar meyakinkan karena disebut sebagai bagian dari kuota tambahan resmi pemerintah.

“Ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” tutur Khalid.

Saat itu, Ustaz Khalid mengakui bahwa travel miliknya, Uhud Tour, belum mengantongi izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga ia mengambil tawaran tersebut. Ibnu Mas'ud, menurut Khalid, mengemas penawarannya dengan sangat meyakinkan.

“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, PT Muhibbah ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujar Khalid.

Baca Juga: Travel Muhibbah Punya Siapa? Disebut Ustaz Khalid Basalamah yang Mengaku Korban Kasus Kuota Haji

Akhirnya, ia bersama 122 jemaah lainnya berangkat ke Tanah Suci melalui PT Muhibbah dengan fasilitas VIP, meyakini bahwa mereka menggunakan kuota haji khusus yang legal.

Akar Masalah Korupsi Kuota Haji

KPK sendiri telah membeberkan bagaimana dugaan korupsi ini bermula. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa titik awalnya adalah ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi untuk tahun 2024.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya sangat jelas: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Dengan tambahan 20.000, seharusnya kuota khusus hanya mendapat jatah 1.600 kursi, sementara 18.400 sisanya untuk haji reguler. Namun, di sinilah dugaan perbuatan melawan hukum terjadi.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

Perubahan drastis dari 92:8 menjadi 50:50 inilah yang menjadi inti masalah. Kuota haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal dan menguntungkan bagi travel agent membengkak secara tidak wajar. Kuota "gemuk" inilah yang kemudian diduga menjadi bancakan dan diperjualbelikan di antara asosiasi travel dan oknum di Kemenag.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel... Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More