Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pembahasan upaya pemberantasan korupsi terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (22/6/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pertemuan itu membahas hal tersebut.
"Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Dalam pertemuan tersebut, KPK mengapresiasi ICW karena terutama kalangan masyarakat sipil, sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
Hadir dalam audiensi tersebut, beberapa Pimpinan KPK yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
"Masukan tersebut juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya.
Salah satu masukkan ICW, yakni mengenai tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum. Seperti pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau yang dilakukan KPK.
"KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi. Yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi," kata Ali
Selain itu, KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK dan laporan hasil pemeriksaan BPK.
Baca Juga: ICW Soroti Vonis Bebas Samin Tan, Dorong KPK Ajukan PK dan Minta KY Turun Tangan
"Untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi," ucapnya
Tak lepas di situ, KPK juga mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi. Lantaran, ICW selama ini menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dalam Akademi Antikorupsi.
"Sehingga masyarakat memahami mengenai upaya antikorupsi, seperti pengawasan anggaran desa, pengawasan pelayanan publik, hingga korupsi di korporasi," ujar Ali
Maka itu, KPK dalam upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Sebab, perlu partisipasi dan dukungan segenap masyarakat, termasuk dari kalangan masyarakat sipil.
Ali mengemukakan, KPK selama ini selalu menerima berbagai masukan, kritik, dan saran dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih optimal.
"KPK dan ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?