Suara.com - Ratusan warga datangi Kantor Bupati untuk meminta keadilan pada kepala desa (Kades) mereka.
Warga desa berdemo meminta agar oknum kepala desa dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Pada video yang beredar, ratusan warga membawa spanduk menuntut keadilan diduga pada Kepala Desa Binangun, Kroya, Cilacap.
Hal ini disebabkan karena oknum kades diduga melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya.
Pada video yang diunggah akun Instagram @andreli_48, warga membawa spanduk dengan tulisan beragam.
"Anak wajib dilindungi meskipun itu anak tiri," tulisan dalam spanduk.
"Pecat Kades Binangun melakukan tindak asusila," tulisan spanduk lainnya.
"Jangan ada perlindungan untuk Kades Binangun".
Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Tiri
Kepala Desa Binangun, Kroya, Cilacap berinisial WL diduga melecehkan anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Menurut penelusuran, WL diduga melakukan pelecehan pertama kali saat korban berusia 9 tahun. Kades tersebut sempat menyatakan bahwa ia tak akan menikahi ibu korban jika tak memiliki anak perempuan.
Korban dalam keterangannya menyatakan bahwa WL menggerayangi tubuhnya hingga setiap hari tiap ada kesempatan. Dia juga diancam akan dibunuh jika cerita kepada orang lain.
Namun sang anak akhirnya mengadu pada ibu kandungnya yang tak lain adalah istri dari Kades WL.
Video demo tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Jadi pengen olesin Geliga ke burungnya pak kades deh," komentar warganet.
"UU yang baru sah TPKS harus bisa ngejerat," imbuh warganet lain.
"Binangun Kroya ya itu," tambah lainnya.
"Pancen kades bermasalah kok, pecat aja ora usah kakeen pertimbangan," tulis warganet di kolom komentar.
"Tindak terus pak @listyosigitprabowo. Foto/video pelakunya apakah tidak ada min?" balas lainnya.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-undang TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada April lalu membawa angin segar. Pasalnya penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Pada UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa poin penting.
Misal pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 mengenai tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik
Sementar aitu pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu