Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hukum kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK yang menyerang hewan ternak.
Menteri Yaqut menjelaskan, hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib. Maka jika ada kondisi yang membuat kurban tidak bisa dilakukan, maka umat tidak boleh memaksakannya.
“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib," kata Yaqut seusai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” lanjutnya.
Yaqut mengatakan kebutuhan hewan ternak, terutama sapi dan kambing pasti akan meningkat menjelang Idul Adha pada Juli 2022 mendatang.
Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.
Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib, khususnya di tengah wabah PMK.
“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelas Yaqut.
Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto. Adapun satgas tersebut merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Puluhan Bangkai Kambing Muncul di Sungai Kabupaten Semarang, Diduga Terjangkit PMK
Selain itu, Menteri Yaqut mengatakan pemerintah akan melakukan vaksin PMK hingga 29 juta dosis tahun ini, demi mengatasi wabah PMK. Anggaran vaksin PMK bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dalam kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran wabah PMK.
Pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” wabah PMK hewan ternak.
Hingga saat ini, sudah ada 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” PMK hewan ternak. Jumlah itu sekitar atau 38 persen dari total 4.614 kecamatan yang melaporkan wabah PMK.
“Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut ‘daerah merah’,” tandas Airlangga. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Puluhan Bangkai Kambing Muncul di Sungai Kabupaten Semarang, Diduga Terjangkit PMK
-
Kurban di Tengah Wabah PMK, Menteri Agama: Jika Tak Bisa Dilaksanakan Tak Boleh Memaksakan
-
Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad
-
PMK Tengah Mewabah Jelang Idul Adha, Menag: Hukum Kurban Itu Sunnah Jadi Boleh Tidak Dilaksanakan
-
Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut: Sunnah Bukan Wajib
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK