Suara.com - Terdakwa kasus dugaan kekerasan, Irjen Napoleon Bonaparte menyebut bahwa Youtuber M Kece mengaku sebagai atheis. Atas hal itu, perwira Polri aktif tersebut menampar Kece saat berada di Rutan Bareskrim Polri pada 2021.
Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman kamera CCTV dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). JPU lantas bertanya pada Kece, soal percakapan yang membikin Napoleon melakukan tindakan tersebut.
"Ada pembicaraan apa sebelum terdakwa menampar?" tanya JPU.
"Pembicaraan, kamu jangan macam-macam ya..ateis," papar Kace.
"Hanya itu? Pertanyaan saya, dari jangka waktu 15:05-15:44 selain ada penamparan ada pembicaraan apa saja?" tanya JPU.
"Jangan macam-macam kamu, saya polisi aktif, anak buah saya banyak," kata Kace menirukan Napoleon.
Usai sidang, Napoleon meluruskan pernyataan tersebut. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri tersebut mengatakan, saat itu dirinya bertanya soal agama Kece. Sebab, Kece hendak menemui penyidik.
Napoleon pun mengingatkan agar menjawab pertanyaan dengan benar. Sebab, di KTP Kece masih berstatus sebagai pemeluk Islam.
"Saya tanya mau ke mana Ce? 'Mau diperiksa penyidik', hati-hati lho kamu itu kan agamanya di KTP Islam, tapi aslinya sudah Nasrani, nanti itu akan menyudutkan kamu dalam identitas 'ya sudah saya ateis' dangan lantang," kata Napoleon.
Baca Juga: Diminta Hakim Reka Ulang Momen di Video, Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan
"Itu karena kembali sore itu dia melakukan satu hal yang tidak kami duga yaitu menyatakan dirinya seorang atheis," tutur dia.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir