Suara.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kedepannya perusahaan atau kawasan industri tidak akan mendapat pelayanan pengangkutan sampah. Pengelola kawasan diminta harus bekerjasama dengan penyedia jasa.
"Karena jika tidak bekerjasama dengan penyedia jasa, sampahnya enggak akan diangkut. Dan itu akan merugikan mereka dari sisi ekonomi," ucap Asep di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana akan memberikan disinsentif lainnya seperti pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak melakukan pilah sampah di kawasannya.
"Karenanya saya harap dengan implementasi ini ada sejumlah yang bekerja sama dengan pihak kawasan maupun perusahaan itu, karena dari ekonomi ini menarik," kata dia.
Lebih lanjut, DLH DKI Jakarta mengajak pengusaha untuk terjun dalam bidang pengolahan sampah mengingat bidang tersebut masih terbuka luas untuk digarap.
Asep menjelaskan dari total kawasan dan perusahaan yang punya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) saat ini ada sebanyak 3.352 perusahaan dari jumlah tersebut baru 561 perusahaan yang menswastanisasi pengangkutan sampah melalui 67 perusahaan.
"Ke depan kami harapkan membuka peluang usaha baru untuk membuka usaha pengelolaan sampah, karena pangsa pasar juga sangat besar," kata Asep.
Terlebih, kata Asep, saat ini baru dua sampai tiga perusahaan swasta yang bergerak tak hanya pengangkutan, tapi pengolahan limbah sampahnya sendiri.
Sementara total sampah per hari yang dihasilkan dari kawasan dan perusahaan di Jakarta mencapai sekitar 1.382 ton dari total sampah Ibu Kota per hari yang diangkut ke TPST Bantargebang mencapai kisaran 7.500-7.800 ton.
Karena sedikitnya perusahaan yang bertanggung jawab atas sampahnya sendiri tersebut, Asep menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 102 tahun 2021.
"Peraturan Gubernur (Pergub) DKI itu mengatur soal kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan atau secara mandiri," ucapnya.
Aturan tersebut akan mulai diimplementasikan pada Juni 2022 ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Jakarta Hajatan ke-495 Tahun, Ini Sejumlah Keseruan yang Bisa Dinikmati Masyarakat
-
Imbas Acara "Bungkus Night", Pemprov DKI Jakarta Cabut Permanen Izin Hamilton Spa Massage
-
Pemprov DKI Ubah Nama Jalan Budaya Jadi Jalan Entong Gendut, Warga: Tak Ada Pemberitahuan
-
Kualitas Udara Jakarta Semakin Memburuk, Politisi PSI Sentil Anies Baswedan: Harus Tegas dan Jangan Dibiarkan
-
Pemprov DKI Turut Menyegel Hamilton Spa & Massage Tempat Acara Bungkus Night Vol 2
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo