Suara.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kedepannya perusahaan atau kawasan industri tidak akan mendapat pelayanan pengangkutan sampah. Pengelola kawasan diminta harus bekerjasama dengan penyedia jasa.
"Karena jika tidak bekerjasama dengan penyedia jasa, sampahnya enggak akan diangkut. Dan itu akan merugikan mereka dari sisi ekonomi," ucap Asep di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana akan memberikan disinsentif lainnya seperti pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak melakukan pilah sampah di kawasannya.
"Karenanya saya harap dengan implementasi ini ada sejumlah yang bekerja sama dengan pihak kawasan maupun perusahaan itu, karena dari ekonomi ini menarik," kata dia.
Lebih lanjut, DLH DKI Jakarta mengajak pengusaha untuk terjun dalam bidang pengolahan sampah mengingat bidang tersebut masih terbuka luas untuk digarap.
Asep menjelaskan dari total kawasan dan perusahaan yang punya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) saat ini ada sebanyak 3.352 perusahaan dari jumlah tersebut baru 561 perusahaan yang menswastanisasi pengangkutan sampah melalui 67 perusahaan.
"Ke depan kami harapkan membuka peluang usaha baru untuk membuka usaha pengelolaan sampah, karena pangsa pasar juga sangat besar," kata Asep.
Terlebih, kata Asep, saat ini baru dua sampai tiga perusahaan swasta yang bergerak tak hanya pengangkutan, tapi pengolahan limbah sampahnya sendiri.
Sementara total sampah per hari yang dihasilkan dari kawasan dan perusahaan di Jakarta mencapai sekitar 1.382 ton dari total sampah Ibu Kota per hari yang diangkut ke TPST Bantargebang mencapai kisaran 7.500-7.800 ton.
Karena sedikitnya perusahaan yang bertanggung jawab atas sampahnya sendiri tersebut, Asep menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 102 tahun 2021.
"Peraturan Gubernur (Pergub) DKI itu mengatur soal kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan atau secara mandiri," ucapnya.
Aturan tersebut akan mulai diimplementasikan pada Juni 2022 ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Jakarta Hajatan ke-495 Tahun, Ini Sejumlah Keseruan yang Bisa Dinikmati Masyarakat
-
Imbas Acara "Bungkus Night", Pemprov DKI Jakarta Cabut Permanen Izin Hamilton Spa Massage
-
Pemprov DKI Ubah Nama Jalan Budaya Jadi Jalan Entong Gendut, Warga: Tak Ada Pemberitahuan
-
Kualitas Udara Jakarta Semakin Memburuk, Politisi PSI Sentil Anies Baswedan: Harus Tegas dan Jangan Dibiarkan
-
Pemprov DKI Turut Menyegel Hamilton Spa & Massage Tempat Acara Bungkus Night Vol 2
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!