Suara.com - Pemerintah bakal memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan bahwa penggunaan PeduliLindungi itu fungsinya untuk menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan.
"Untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).
Luhut kemudian menerangkan kalau sosialisasi akan dimulai pada Senin (27/6/2022) hingga dua pekan berikutnya. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK saat membeli MGCR.
"Untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan kalau pembelian MGCR bisa dilakukan masyarakat maksimal 10 kilogram per satu NIK per harinya. Luhut menjamin para konsumen bisa memperolehnya dengan harga eceran tertinggi yakni Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut menatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil dinilainya mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.
Kendati demikian, Luhut tetap minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.
"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu."
Baca Juga: Curhat Anak ke Mendiang Mama Lewat Chat: Di Surga Tidak Ada Hp Ya Sepertinya?
Berita Terkait
-
Luhut: Saya Saranin Booster, Kalau Mau Hidup Lebih Panjang Lagi
-
Selain NIK, Beli Minyak Goreng Curah Juga Pakai PeduliLindungi Mulai Senin Depan
-
Luhut Kaji Booster Jadi Syarat Perjalanan Jika Covid-19 Naik Terus
-
Minggu Depan Mendag Zulhas Panggil 'Penguasa' Industri Minyak Goreng, Bahas Apa Ya?
-
Wamendag Temukan Penjualan Minyak Goreng Curah di Atas HET di Pasar Jatimulyo
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini