Suara.com - Setelah membuat geger karena membuat promosi minuman berakholol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, polisi telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari manajmemen Holywings. Dalam kasus penistaan agama ini, keenam tersangka terjerat pasal berlapis dan terancam bui selama 10 tahun.
Enam tersangka yang telah ditahan polisi itu di antaranya Direktur Kreatif Holywings Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka, yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Tak cuma meringkis keenam tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukt seperti screenshoot postingan akun official Holywings, satu komputer, satu handphone, satu eksternal hardisk dan satu laptop.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara."
Resmi Dipolisikan
Buntut promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria, Holywings resmi dipolisikan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.
Dalam laporannya, Feriyawansyah mempersangkakan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI, Sunan Kalijaga seperti dikutip dari akun Instagram @sunankalijaga_sh, Jumat.
Sunan menilai promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini telah melukai perasaan umat muslim dan nasrani.
"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya," katanya.
Minta Maaf usai Geger
Berita Terkait
-
Buntut Promo Miras Pakai Nama Muhammad, Direktur Kreatif dan 5 Pegawai Holywings jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
-
Ini Tiga Lokasi Holywings yang Didatangi GP Ansor DKI Jakarta
-
Kecam Promo Miras Gratis, Fauzi Baadila Singgung Tim Holywings Lemah Kreativitas
-
Dipolisikan Karena Promo Miras Bernama Muhammad, Holywings Digeruduk GP Ansor Malam Ini
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Tragedi Pantai Modangan: Abai Peringatan, 2 Wisatawan Surabaya Hilang, 1 Tewas Terjepit Karang
-
Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Sopir Travel Ngantuk Hantam Truk: 1 Tewas, 9 Terluka!
-
Terungkap! Arief Prasetyo Dicopot dari Kepala Bapanas, Istana: Disiapkan untuk Tugas Baru
-
DPR Sebut Kegagalan ke Piala Dunia Bukan Akhir, Tapi Awal dari Pembenahan Total Sepak Bola Nasional
-
Misteri Kematian Terapis RTA: Korban Masih 14 Tahun, Polisi Curigai Terkait Jaringan TPPO
-
Prabowo Kumpulkan Kabinet: Bahas DHE dan Stabilitas Keuangan, Kebijakan Baru Segera Diumumkan?
-
Indonesia Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, Prabowo Minta TNI Bersiap
-
Dapat Undangan Khusus, Prabowo Bertolak ke Mesir Hari Ini Hadiri KTT Perdamaian Gaza
-
Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
-
Prabowo Apresiasi Permainan Timnas meski Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026