News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan pers saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Baca 10 detik
  • Kompolnas mendesak pemberatan hukuman bagi anggota Polri yang terlibat narkoba guna memberikan efek jera yang lebih maksimal.
  • Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang oknum polisi berinisial AFH sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba di Jakarta Barat.
  • Penyelidikan di B Fashion Hotel menghasilkan 14 orang tersangka serta penyitaan barang bukti ekstasi dan vape etomidate ilegal.

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai sanksi yang selama ini dijatuhkan kepada oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba belum sepenuhnya memberikan efek jera. Karena itu, Kompolnas mendorong adanya pemberatan hukuman bagi personel yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan bahwa anggota Polri memiliki tanggung jawab khusus dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba. Oleh sebab itu, pelanggaran yang dilakukan oleh aparat dinilai layak mendapatkan hukuman lebih berat dibanding masyarakat umum.

"Ternyata beberapa kasus itu tidak memberikan efek jera padahal sudah ada yang dituntut hukuman mati, ada yang seumur hidup. Kalau dipecat, itu biasa, tetapi bagaimana ini menjadi sesuatu yang lebih berat, dikasih pemberatan," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Menurut Anam, posisi dan fungsi anggota Polri sebagai penjaga keamanan serta penegak hukum menjadi alasan kuat untuk menerapkan pemberatan hukuman jika terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Karena fungsinya dia seharusnya menjaga, karena fungsinya dia seharusnya memastikan tidak ada narkoba, dan karena pengetahuannya lah itu bisa diperberat," ucapnya.

Selain mendorong sanksi yang lebih berat, Kompolnas juga meminta seluruh kasus narkoba yang menyeret anggota kepolisian diusut secara terbuka dan tanpa pandang bulu.

"Kami ingin kasus ini menjadi perhatian yang serius, diungkap siapa saja yang terlibat. Apa pun pangkatnya, apa pun kedudukannya, apa pun fungsinya, harus diungkap. Pentingnya ini diungkap, membuat terangnya peristiwa, dikasih sanksi jelas, agar harus ada efek jera," ucapnya.

Desakan tersebut muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan seorang oknum anggota polisi dalam kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.

Oknum polisi berinisial AFH diamankan saat penggerebekan di hotel tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli

"Iya, oknum Polri. Kami tidak tutupi oknum (yang terlibat)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Eko menjelaskan bahwa anggota polisi tersebut telah menjalani proses hukum baik secara pidana maupun etik.

Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menemukan dugaan peredaran ekstasi dan vape etomidate yang dilakukan secara tertutup oleh sejumlah karyawan dan pengunjung hotel di luar sepengetahuan manajemen resmi.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut," ucapnya.

Secara keseluruhan, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Enam di antaranya merupakan pengunjung hotel, sementara tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari operasi tersebut, petugas menyita 16 butir ekstasi dan 111 unit vape etomidate. Bareskrim Polri memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 127 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Load More