Suara.com - Ribuan korban penipuan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya berencana akan melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Aksi ini buntut dilepaskannya dua tersangka KSP dari Rumah tahanan karena masa penahanan disebut telah habis.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, Henry Surya, Suwito Ayub (DPO) dan Head Admin, June Indria.
Melalui kuasa hukum Korban KSP Indosurya, Alvin Lim, dari LQ Law Firm Indonesia menyebut akan ada setidaknya dua ribu korban yang akan ikut melakukan unjuk rasa.
"Yang jadi kekhawatiran kami, makanya kami sekitar 2000-an korban ini mau demo, saya udah dapat informasi itu (bebasnya tersangka)," ucap Alvin kepada awak media, Sabtu (25/6/2022).
Rencana aksi demonstrasi itu akan dilaksanakan pada Selasa (28/6/2022). Dimana, para korban akan melakukan longmarch dari Mabes Polri ke Kejagung, mulai pukul 11.00 WIB.
"Selasa jam 11 di Mabes, jam 1 di Kejagung. Jadi dari Mabes akan longmarch ke Kejaksaan Agung. Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu, abis itu baru ke Kejagung, jadi diluar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," ucapnya
Dimana, Alvin mempertanyakan mengapa berkas perkara penyidik selalu dikembalikan Kejagung. Hal itu lantaran petunjuk yang dikeluarkan jaksa, di mana penyidik harus memeriksa seluruh korban.
Alvin menyebut ada sekitar 15.600 korban dalam kasus ini di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 4 Fakta Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Terima Suap dari Pengusaha Sawit
"Nah, ini saya dapat informasi dari Kejagung, jadi mereka seperti punya berkas tuh dianggap tidak lengkap, karena kenapa, karena ada petunjuk jaksa yang mereka tidak penuhi oleh Mabes. Nah ketika saya minta P19 nya, jadi saya dapet dari Kejagung dikasih, nah saya baca petunjuk nomor 90, petunjuknya itu berisi seluruh korban di seluruh Indonesia wajib diperiksa, itu korban ada 15.600, kalau semua korban diperiksa itu nggak bakal selesai tepat waktu," kata Alvin
Menurut Alvin, sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 185, keterangan saksi hanya dibutuhkan dua orang. Ia, pun merasa heran terhadap petunjuk yang dikeluarkan jaksa.
"Sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 185 keterangan saksi itu cukup minimal dua. kan ada alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, terdakwa, bukti petunjuk. Nah jadi mau memeriksa korban itu jadi keterangan saksi, itu keterangan saksi cukup dua, itu sudah bisa dibilang sudah ada keterangan saksi, untuk apa masukin seluruh korban di Indonesia?" Imbuhnya.
Tersangka Dibebaskan
Untuk diketahui, dua tersangka atas dugaan penipuan KSP Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis.
Dimana, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berita Terkait
-
Demo Tuntut Suharso Mundur dari Ketum PPP, Waketum: Sebagian Besar Bukan Kader PPP Itu
-
4 Fakta Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Terima Suap dari Pengusaha Sawit
-
Indra Kenz Segera Disidang di Kasus Binomo
-
Kejagung Periksa Pejabat Bea dan Cukai Terkait Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
-
Eks Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung, DPR: Bongkar Semua Skandal Migor
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel
-
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
-
Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
-
Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
-
Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak
-
May Day di Monas, Andi Gani Pastikan Tanpa Dana Oligarki
-
Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan
-
Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?