Suara.com - Ribuan korban penipuan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya berencana akan melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Aksi ini buntut dilepaskannya dua tersangka KSP dari Rumah tahanan karena masa penahanan disebut telah habis.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, Henry Surya, Suwito Ayub (DPO) dan Head Admin, June Indria.
Melalui kuasa hukum Korban KSP Indosurya, Alvin Lim, dari LQ Law Firm Indonesia menyebut akan ada setidaknya dua ribu korban yang akan ikut melakukan unjuk rasa.
"Yang jadi kekhawatiran kami, makanya kami sekitar 2000-an korban ini mau demo, saya udah dapat informasi itu (bebasnya tersangka)," ucap Alvin kepada awak media, Sabtu (25/6/2022).
Rencana aksi demonstrasi itu akan dilaksanakan pada Selasa (28/6/2022). Dimana, para korban akan melakukan longmarch dari Mabes Polri ke Kejagung, mulai pukul 11.00 WIB.
"Selasa jam 11 di Mabes, jam 1 di Kejagung. Jadi dari Mabes akan longmarch ke Kejaksaan Agung. Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu, abis itu baru ke Kejagung, jadi diluar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," ucapnya
Dimana, Alvin mempertanyakan mengapa berkas perkara penyidik selalu dikembalikan Kejagung. Hal itu lantaran petunjuk yang dikeluarkan jaksa, di mana penyidik harus memeriksa seluruh korban.
Alvin menyebut ada sekitar 15.600 korban dalam kasus ini di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 4 Fakta Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Terima Suap dari Pengusaha Sawit
"Nah, ini saya dapat informasi dari Kejagung, jadi mereka seperti punya berkas tuh dianggap tidak lengkap, karena kenapa, karena ada petunjuk jaksa yang mereka tidak penuhi oleh Mabes. Nah ketika saya minta P19 nya, jadi saya dapet dari Kejagung dikasih, nah saya baca petunjuk nomor 90, petunjuknya itu berisi seluruh korban di seluruh Indonesia wajib diperiksa, itu korban ada 15.600, kalau semua korban diperiksa itu nggak bakal selesai tepat waktu," kata Alvin
Menurut Alvin, sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 185, keterangan saksi hanya dibutuhkan dua orang. Ia, pun merasa heran terhadap petunjuk yang dikeluarkan jaksa.
"Sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 185 keterangan saksi itu cukup minimal dua. kan ada alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, terdakwa, bukti petunjuk. Nah jadi mau memeriksa korban itu jadi keterangan saksi, itu keterangan saksi cukup dua, itu sudah bisa dibilang sudah ada keterangan saksi, untuk apa masukin seluruh korban di Indonesia?" Imbuhnya.
Tersangka Dibebaskan
Untuk diketahui, dua tersangka atas dugaan penipuan KSP Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis.
Dimana, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berita Terkait
-
Demo Tuntut Suharso Mundur dari Ketum PPP, Waketum: Sebagian Besar Bukan Kader PPP Itu
-
4 Fakta Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Terima Suap dari Pengusaha Sawit
-
Indra Kenz Segera Disidang di Kasus Binomo
-
Kejagung Periksa Pejabat Bea dan Cukai Terkait Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
-
Eks Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung, DPR: Bongkar Semua Skandal Migor
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi