Holywings belum lama ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat usai mengeluarkan promosi minuman keras (miras) gratis setiap Kamis. Promisi itu diberikan khusus untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Sontak promo tersebut mendapatkan kecaman dari masyarakat karena dinilai sebagai bentuk pelecehan agama. Dari kasus tersebut, sebanyak enam pegawai Holywings ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, para tersangka tersebut merupakan pegawai Holywings yang ada di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Berikut 3 fakta nasib tersangka kasus promosi miras Holywings yang dinilai menistakan agama.
Peran dan Jabatan Para Pelaku
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa keenam tersangka sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD. Berikut jabatan dan peran dari enam tersangka tersebut:
- EJD (27) selaku Direktur Kreatif
- NDP (36) selaku Head Tim Promotion
- DAD (27) sebagai desain grafis
- EA (22) selaku admin tim promosi
- AAB (25) selaku sosial media officer
- AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Polisi juga menyita barang bukti yaitu berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk, dan satu buah laptop.
Ancaman Hukuman
Para tersangka tersebut dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Isi pasal ini terkait menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Pengacara HRS Minta Holywings Ditutup
Mereka juga terjerat pasal 156 atau pasal 156a KUHP, yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Tidak hanya itu, keenam tersangka tersebut juga dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Isinya tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka terancam hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
Motif Promo Miras Gratis
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap motif enam pegawai Holywings yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penisataan agama, dengan membuat promo miras gratis setiap Kamis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Dijelaskan oleh Budhi, motif para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung. Khususnya pada gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.
Berita Terkait
-
6 Orang Jadi Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Pengacara HRS Minta Holywings Ditutup
-
Sentil HolyWings, Masjid Jogokariyan Ajak Pemilik Nama Muhammad dan Maryam Shalat Subuh Berjamaah
-
Satu Minggu Menikah, Wanita Ini Dapat Ancaman Mertua: Nggak Hamil dalam Satu Bulan, Suami Suruh Cari Istri Baru
-
Ketua MUI Sebut Hinaan dan Tingkah Holywings Keterlaluan, Dukung Unjuk Rasa Banser
-
Nikita Mirzani Tampil Seksi Saat Kunjungi Holywings Bali, Warganet Heboh: Mba Niki Loker, Saya Jualan Gado-gado Sepi
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi